jpnn.com - BATAM - Sidang mendengarkan keterangan saksi atas perkara mempekerjakan anak di bawah umur di Flamboyan Massage kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (29/9). Kali ini agendanya menghadirkan saksi Lince Rahmi dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Pada persidangan itu, tiga terdakwa yaitu Neni Herni selaku pemilik Flamboyan Massage, Devi Oktviani selaku kasir, dan Deni Iskandar selaku room boy, dihadapkan ke Majelis Hakim dengan Hakim Ketua Sarah Louis.
BACA JUGA: Sebelum Membunuh Istri, Sang Suami Sempat Ajak Salat Berjemaah, tapi...
Dari keterangan saksi, bahwa Flamboyan Massage telah mempekerjakan anak-anak dibawah umur untuk melayani laki-laki hidung belang.
"Waktu penggerebekan, ada sembilan wanita yang didatangkan dari Bandung untuk dipekerjakan sebagai wanita penghibur. Tiga di antaranya adalah anak dibawah umur serta 1 lagi tanpa memiliki identitas," kata Lince.
BACA JUGA: Ngeri! Di Surabaya Ada Suami Bunuh Istri di Depan Bayi
Laporan yang diterima P2TP2A berawal dari pihak kepolisian atas permintaan Wakareskim yang saat itu sedang melakukan patroli di Newton Nagoya. Kebetulan Flamboyan Massage berada di seberang Newton. "Wakareskim melihat wanita-wanita itu berdiri didepan pintu masuk Flamboyan Massage, jadi kami diperintahkan untuk melakukan pantauan," ujarnya.
Setelah tim kepolisian melakukan penyamaran, ternyata benar tempat pijat itu melayani esek-esek. "Waktu masuk, kesembilan wanita duduk di loby-nya, nanti dipilih sama tamu," terang Lince.
BACA JUGA: Risma Berharap PJ Wali Kota Persiapkan Serius Hal Ini
Akhirnya penggerebekan dilakukan. Saksi mendapatkan pengakuan dari kesembilan wanita tersebut tentang pekerjaan yang harus mereka lakoni.
"Mereka nanti dipilih tamu, kemudian ada yang dibooking keluar ada juga yang melayani dikamar-kamar yang tersedia di Flamboyan Massage," sebutnya. (cr15)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Politisi PKS Ini Sebut Diskotek Tidak Perlu Ditutup, Asalkan...
Redaktur : Tim Redaksi