Berpenampilan Seperti Ustaz, Ngaku Bisa Gandakan Uang

Jumat, 25 Januari 2019 – 16:09 WIB
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polsek Metro Tanah Abang menangkap pelaku penggandaan uang bernama Bajuri, Kamis (24/1) kemarin. Pasalnya, sarjana agama itu  melakukan penipuan dengan mengaku bisa menggandakan uang.

Korbannya adalah Sasmat Mawati (59), pemilik kontrakan di Jakarta Pusat. BACA JUGA : Waspada, Pelaku Penipuan Gandakan Uang Belum Tertangkap

BACA JUGA: Bunda Sudah Menikah 16 Kali, Suami Siri Juga Dicokok Polisi

Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang Kompol Supriadi mengatakan, kejadian bermula saat korban memerlukan uang yang banyak. Kemudian, dia dikenalkan rekannya kepada pelaku.

“Korban dikenalkan akhir 2018 lalu. Saat itu pelaku mengaku bisa menggandakan uang dengan syarat tak boleh menceritakan ke orang lain,” sebut Supriadi.

BACA JUGA: Niat Cari Kerja di Jakarta, Malah Kena Tipu Teman Sendiri

Pelaku yang jago ngaji dan bergaya seperti ustaz ini pun akhirnya bisa meyakinkan korban. Kemudian, korban menyerahkan uang sebesar Rp 150 juta dengan harapan bisa berlipat setelah digandakan.

“Kemudian diberi Rp 150 juta lagi, jadi Rp 300 juta. Tetapi pas ditanya kok belum jadi, pelaku bilang ‘nanti dulu’ kepada korban,” sambung Supriadi.

BACA JUGA: Mahkamah Agung Tolak Kasasi Ramadhan Pohan

BACA JUGA : Duh, Masih Saja Ada yang Percaya Dukun Pengganda Uang

Untuk meyakinkan korban, pelaku pun meminta apabila uang sudah dilipatgandakan, sebagian disumbangkan ke masjid dan anak yatim.

“Janjirnya uang menjadi Rp 571 juta, tetapi pelaku semakin lama malah makin susah dihubungi dan menghilang,” tambah perwira menengah ini.

Sadar dirinya telah ditipu, korban langsung membuat laporan ke polisi. Menindaklanjuti laporan itu pelaku diciduk polisi di kediamannya di Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (24/1) kemarin.

Bajuri mengaku berbohong soal kemampuan bisa menggandakan uang. Uang hasil tipuan sendiri sudah habis dipakai foya-foya.

Pelaku menyebut dia melakukan aksinya seorang diri. Hingga kini polisi masih mendalami dugaan korban lain karena pelaku ternyata sudah melakukan aksi penipuan penggandaan uang sejak lama.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman kurungan empat tahun,” tandas dia. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspada, Pelaku Penipuan Gandakan Uang Belum Tertangkap


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler