jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Hendri Satrio menilai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Fadel Muhammad atas hasil keputusan sidang paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berpotensi membahayakan sistem ketatanegaraan.
Menurut Hendri, Mahkamah Agung (MA) sebaiknya membatalkan putusan PTUN yang menggugurkan keputusan DPD tentang penarikan Fadel dari jabatan wakil ketua MPR itu.
BACA JUGA: Kabulkan Gugatan Fadel Muhammad, PTUN Jakarta Perintahkan DPD Cabut SK Penggantian
“Bagaimanapun ini (penggantian Fadel, red) bukan persoalan administasi, melainkan keputusan politik yang diambil dalam mekanisme pengambilan keputusan sidang paripurna DPD RI,” kata Hendri, Senin (5/6).
Saat ini DPD sedang menempuh banding atas putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Fadel. Namun, Hendri mengkhawatirkan jika putusan itu dikuatkan di tingkat banding, keputusan serupa yang dikeluarkan DPD, DPR, maupun MPR berpotensi dibatalkan di PTUN.
BACA JUGA: Mantan Ketua MK Sebut Putusan PTUN atas Gugatan Fadel Sudah Lampaui Kewenangan
Pendiri Kelompok Kajian dan Diskusi Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) itu menganggap putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Fadel merupakan hal aneh.
Hendri beralasan ternyata PTUN Jakarta menganggap keputusan sidang paripurna DPD tentang penarikan Fadel dari pimpinan MPR sebagai masalah administrasi.
BACA JUGA: DPD Tempuh Banding, Pengacaranya Tegaskan Penarikan Fadel Dilindungi UU MD3
Menurut Henri, keputusan DPD mengganti Fadel dari jabatan wakil ketua MPR adalah hasil sidang paripurna yang disetujui mayoritas senator.
Dosen Universitas Paramadina itu juga menganggap putusan PTUN Jakarta atas gugatan Fadel merupakan bentuk intervensi pengadilan atas keputusan politik.
Oleh karena itu, sebaiknya putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Fadel dibatalkan di tingkat banding.
“Bahaya jika hal-hal yang sifatnya keputusan politik dicampuri oleh pengadilan. Jangan sampai kemudian terjadi hakim menjadi penguasa kebijakan negara,” ulasan Hendri.
Sengketa hukum antara Fadel dengan DPD bermula ketika lembaga para senator itu menggelar sidang paripurna pada Agustus 2022. Sidang itu memutuskan penarikan Fadel dari kursi pimpinan MPR.
Fadel adalah wakil ketua MPR dari unsur DPD. Selanjutnya, DPD memilih Tamsil Linrung untuk menjadi wakil ketua MPR.
Fadel menggugat keputusan itu ke PTUN Jakarta. Gugatan itu ternyata dikabulkan.
DPD pun mengajukan banding ats putusan itu. Advokat Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum DPD mengharapkan majelis hakim di tingkat banding bisa membatalkan putusan PTUN Jakarta.(jpnn.com)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tamsil Linrung Tak Kunjung Dilantik, Pengamat: Ada Kekuasaan di Balik Bamsoet
Redaktur : Antoni
Reporter : Tim Redaksi