jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menilai Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah bertindak melampaui kewenangan dengan mengabulkan gugatan Fadel Muhammad atas keputusan sidang paripurna Dewan Perwakilan Daerah atau DPD.
Hamdan berpendapat PTUN tidak memiliki kewenangan mengadili keputusan politik mayoritas anggota DPD.
BACA JUGA: Kacau, Suara Mayoritas Senator soal Fadel Dikalahkan Putusan Kebablasan
“Keputusan PTUN itu melebihi kewenangannya. Ini bukan ranah pejabat TUN (tata usaha negara),” ujar Hamdan sebagaimana keterangan tertulis, Jumat (26/5).
Ahli hukum yang turut merumuskan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK itu menegaskan lingkup kewenangan PTUN ialah keputusan pejabat tata usaha negara atau TUN.
BACA JUGA: Kabulkan Gugatan Fadel Muhammad, PTUN Jakarta Perintahkan DPD Cabut SK Penggantian
Adapun hasil paripurna DPD yang digugat Fadel adalah bukan termasuk kategori keputusan TUN buatan pejabat tata usaha negara.
“Ini bukan keputusan pejabat TUN, tetapi keputusan mayoritas anggota DPD. Jadi, tidak bisa digugat,” tuturnya.
BACA JUGA: Kritisi Vonis PTUN atas Gugatan Fadel, Ahli Hukum Khawatirkan Pemerintahan oleh Hakim
Sebelumnya sejumlah pakar tata negara juga mengkritisi putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Fadel Muhammad atas hasil keputusan sidang paripurna DPD tentang penarikan senator asal Gorontalo itu dari jabatan wakil ketua MPR.
Ahli hukum tata negara Margarito Kamis menyebut keputusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Fadel tersebut membahayakan sistem ketatanegaraan.
“Bagaimana bisa tindakan ketatanegaraan diadili di pengadilan TUN? Tindakan-tindakan tata negara hanya bisa dikoreksi melalui sidang paripurna juga,” kata Margarito.
Mantan asisten ahli hakim MK Refly Harun juga menyoroti putusan itu. Menurut dia, PTUN Jakarta telah mencampurkan kewenangan pengadilan perkara tata negara dengan pengadilan administrasi.
“Masa keputusan anggota DPD dibatalkan lewat pengadilan? Seharusnya kalau mau dibatalkan melalui sidang paripurna DPD juga,” kata Refly, Senin (22/5).
Sengketa antara Fadel dengan DPD yang bergulir di PTUN Jakarta tersebut bermula ketika pada Agustus 2022 lembaga para senator itu menggelar sidang paripurna yang keputusannya menarik mantan gubernur Gorontalo tersebut dari jabatan wakil ketua MPR.
Fadel adalah wakil ketua MPR dari unsur DPD. Selanjutnya, DPD memilih Tamsil untuk menjadi wakil ketua MPR.
Namun, Fadel menolak hasil rapat paripurna DPD dengan menggugatnya ke PTUN Jakarta. Gugatan itu ternyata dikabulkan.(ara/jpnn.com)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD Tempuh Banding, Pengacaranya Tegaskan Penarikan Fadel Dilindungi UU MD3
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi