Bersaksi di Sidang @benhan, Misbakhun Ungkap Perasaan

Rabu, 30 Oktober 2013 – 19:49 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mantan anggota DPR RI, Moh Misbakhun duduk di kursi saksi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (30/10) siang, pada persidangan kasus pencemaran nama baik melalui Twitter  dengan terdakwa Benny Handoko alias @benhan. Pada persidangan itu, Misbakhun yang menjadi saksi korban ditanya tentang keberatannya atas cecuit Benny hingga akhirnya lapor polisi.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Soeprapto itu Misbakhun menegaskan, isi cecuit @benhan tidak sesuai fakta.  Dalam salah satu cecuit Benny di Twitter, Misbakhun disebut sebagai perampok Century dan pembuat akun anonim penyebar fitnah.

BACA JUGA: Ketua GPI Sebut Anas Berhasil Bangun Citra Terzalimi

"Saya merampok apa? Saya membuat akun anonim apa?" ucap Misbakhun di kursi saksi menjawab pertanyaan tim penasihat hukum Benny.

Pada persidangan itu, tim penasihat hukum Benny juga bertanya ke Misbakhun tentang kasus letter of credit (LC) fiktif Bank Century yang sempat menyeret  mantan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu ke proses hukum. Namun, Misbakhun menegaskan bahwa dirinya tidak pernah didakwa dan dihukum karena memalsukan dokumen.

BACA JUGA: Kenaikan UMP Bukan Penyebab Utama Perusahaan Bangkrut

Politisi yang dikenal sebagai inisiator pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPR untuk kasus bailout Bank Century itu beralasan, dirinya dipersalahkan karena menandatangani dokumen bermaterai palsu. "Jadi tak ada kaitan dengan urusan LC fiktif," jelas pria yang divonis bebas murni dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung itu.

Lantas mengapa Misbakhun merasa dirugikan dengan isi cecuit @benhan? "Saya punya istri, keluarga, anak. Apa yang anak saya rasakan bila saya dikatakan seperti itu? Yang mereka rasakan di depan umum (nama baik tercemar, red) itu benar-benar kami rasakan," tegasnya.

BACA JUGA: Menakertrans: Indonesia dalam Keadaan Darurat SDM

Meski demikian Misbakhun menegaskan bahwa dirinya hanya ingin Benny memberikan klarifikasi dan minta maaf. Bahkan Misbakhun sempat meminta salah satu aktivis di Twitter, Irfan Wahid, untuk memediasi pertemuan dengan Benny.

"Itikad saya sejak awal bahwa cukup minta maaf dan cabut pernyataan di Twitter maka masalah selesai. Saya tak ingin mempermasalahkan secara hukum," tegasnya.

Sebelumnya Benny didakwa mengumbar fitnah di Twitter karena menyebut Misbakhun sebagai perampok Bank Century. Akibat cecuit itu, Benny didakwa melanggar pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus PKB Desak Polisi Usut Azlaini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler