jpnn.com, MALANG - Satreskoba Polres Malang Kota (Makota) menangkap dua oknum mahasiswa yang mencari uang dengan cara menjadi pengedar narkoba jenis ganja di kampus.
Kedua mahasiswa itu adalah MIL alias Muhammad Iqbal Lubis, 24, dan JSP, 22. Keduanya adalah mahasiswa semester akhir di salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) di Kota Malang.
BACA JUGA: Rusdi Alfani Merusak Citra Pegawai Honorer
MIL berasal dari Medan. Selama kuliah, dia kos di Jalan Terusan Indah Dieng, sedangkan JSP merupakan warga Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Selain kedua mahasiswa, polisi juga membekuk dua karyawan swasta. Yakni, MIR, 19, warga Jalan Sawojajar Gang V, dan MSP, 23, warga Jalan Simpang Sulfat IV, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing.
BACA JUGA: Pegawai RSUD Pengin Nyabu Bareng Pacar di Hotel, Eh yang Datang Malah Polisi
Wakapolres Malang Kota (Makota) Kompol Ari Trestiawan menyatakan, keempatnya ditangkap di tempat berbeda. Pertama, MIR ditangkap di rumahnya dengan barang bukti ganja seberat 7,15 gram pada Rabu lalu (12/6). Diketahui, dia mendapatkan ganja yang dibeli dari MSP.
BACA JUGA: Samsul Arif Akui Kelakuannya setelah Ditembak Polisi
BACA JUGA: Iwan Sumule Ditangkap Polisi
Setelah dilakukan pengembangan, MIR mengaku patungan untuk membeli ganja dengan temannya, yaitu JSP. Masing-masing mengeluarkan biaya 50 persen, yakni MIR Rp 600 ribu dan JSP Rp 600 ribu. Uang yang terkumpul Rp 1,2 juta dibelikan 1 pak ganja kepada MSP.
”Petugas melakukan pencarian terhadap JSP hingga berhasil menangkapnya di Jalan Danau Toba, (Sawojajar, Kota Malang). Dan kami menemukan barang bukti berupa ganja 15,7 gram,” ujarnya kemarin (20/6).
Setelah itu, dilakukan pengembangan lagi yang akhirnya polisi menangkap MSP di Warung Mie Setan, Jalan Danau Toba. Pelaku diketahui kedapatan membawa 0,62 gram ganja. Dari pengembangan, MSP ternyata kulakan ganja dari seorang pengedar di Kota Malang yang hingga kini masih buron.
Tak berhenti di sana, petugas kembali mengembangkan tersangka MIR dan JSP yang diketahui juga pernah menjual ganja kepada temannya yaitu MIL. Petugas pun melakukan pencarian terhadapnya (MIL, Red) dan berhasil menangkapnya di ATM BRI kawasan Jalan Terusan Dieng.
Akibat perbuatannya, mereka harus mendekam di balik jeruji besi. Ketiga pelaku yaitu MIR, MSP, dan MIL dijerat Pasal 111 Tahun 2009 Ayat 1 tentang Narkotika. Ketiganya terancam hukuman minimal empat tahun penjara.
Sementara JSP dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 1 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. ”Dia (JSP, Red) dijerat Pasal 114 karena sebelumnya juga menjual ganja kepada MIL,” kata Ari.
Di hadapan petugas, MIL mengaku pernah membeli ganja dari JSP. Tapi, sekarang sudah membeli dari Medan melalui jasa pengiriman JNE. Uang hasil penjualan ganja digunakan untuk membayar kos.
BACA JUGA: Bang Razman Pengin Laporkan Saksi Prabowo ke Polisi
”Memang pernah beli di JSP. Tapi dulu. Sekarang sudah habis ganjanya,” jawabnya ketika diinterogasi polisi.
Dia menyatakan, 1 poket ganja dibelinya sekitar Rp 50 ribu. Rencananya akan dijual Rp 100 ribu per poket. ”Saya sempat mau menjual tadi. Tapi keduluan ditangkap,” imbuhnya. (bdr/c2/dan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bapak Tiga Anak Bisnis Ganja, Ambi dari Bandar Misterius
Redaktur & Reporter : Soetomo