Iwan Sumule Ditangkap Polisi

Jumat, 07 Juni 2019 – 13:15 WIB
Penambangan batu bara secara ilegal. Foto: Samarinda Pos

jpnn.com, SAMARINDA - Penambangan emas hitam alias batu bara secara ilegal masih saja terjadi di wilayah Kaltim.

Seperti itu pula dilakukan Iwan Sumule beserta rekan-rekannya, yang nekat menambang emas hitam di kawasan Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar), belakangan ini.

BACA JUGA: Syamsudin Ditangkap Polisi, Lihat tuh Fotonya

Aksi diduga terlarang dilakukan Iwan Sumule di areal konsesi perizinan penambangan batu bara PT Multi Harapan Utama (MHU). Karuan saja PT MHU keberatan sehingga melaporkan ulah Iwan dan kawan-kawan ke Polsek Loa Janan.

Maka Minggu (26/5) siang, sejumlah petugas dipimpin Kanit Reskrim Polsek Loa Janan Iptu Edi Hariyanto meringkus Iwan beserta rekannya.

BACA JUGA: Sebar Ajakan People Power, Mantan Guru Langsung Dibekuk

“Ketika anggota kami ke TKP, langsung menemukan tersangka (Iwan Sumule, Red) sedang menambang batu bara di lokasi terkait. Ketika ditanyakan mengenai izin penambangan tersebut, pelaku tidak bisa menunjukannya. Sehingga diduga kuat aktivitas tersebut ilegal atau tak berizin. Sebuah alat berat jenis ekskavator PC 200 merk Komatsu serta tumpukan batu bara di lokasi itu, kini disita sebagai barang bukti,” jelas Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar didampingi Kapolsek Loa Janan AKP Andika Dharma Sena kepada Samaridan Pos (Jawa Pos Group).

BACA JUGA: Rekrutmen CPNS 2019, Berharap Ada Formasi Khusus Honorer K2

BACA JUGA: Ketika Kartini Berdiri Ada Kunci Jatuh, Oh Ternyata

Tidak hanya itu, polisi juga menyita bahan bakar minyak jenis solar, sebanyak 5 ribu liter, sebagai alat bukti. Lokasi penambangan diduga ilegal itu juga telah dipasang garis polisi oleh petugas Polsek Loa Janan. Iwan diduga melanggar Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

“Mengacu kepada Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009, mengenai Minerba tersebut, maka tersangka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun. Ditambah denda paling banyak sebesar Rp 10 miliar,” tegas Sena, panggilan akrab Kapolsek Loa Janan. (idn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihat, Tangan dan Kaki I Ketut Ismaya Dirantai


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler