Pegawai RSUD Pengin Nyabu Bareng Pacar di Hotel, Eh yang Datang Malah Polisi

Rabu, 12 Juni 2019 – 06:17 WIB
Pecandu dan pengedar sabu - sabu tertangkap. Foto : JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Sawahan Surabaya berhasil membekuk seorang pengguna, sekaligus pengedar sabu-sabu.

Keduanya adalah Koswara Wira Sumantri (27) warga Kupang Krajan Surabaya dan Muhammad Imam Jaka (20) warga Bulak Sari Surabaya

BACA JUGA: Soleh Baru Beli Narkoba, Belum Sempat Ngefly Sudah Dijemput Polisi

Dari hasil interogasi, Wira sang pengguna sabu-sabu mengaku hendak nyabu dengan kekasihnya di sebuah hotel di Jalan Arjuno Surabaya.

BACA JUGA : Tak Mau Tertangkap Sendirian, Pria Ini Bocorkan Nama Teman - Teman Nyabunya

BACA JUGA: Tak Mau Tertangkap Sendirian, Pria Ini Bocorkan Nama Teman - Teman Nyabunya

Karena itulah dia membeli sabu - sabu dari Jaka. Dua sahabat tersebut ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.

"Wira ditangkap terlebih dahulu di parkiran Hotel Red Planet, Jalan Arjuno Surabaya," ujar Kanit Reskrim Polsek Sawahan, AKP Hartoko Widhi.

BACA JUGA: Bapak Tiga Anak Bisnis Ganja, Ambi dari Bandar Misterius

Di tangannya, berhasil disita barang bukti sabu-sabu seberat 0,30 gram.

 

Dari penangkapan Wira, kemudian dikembangkan hingga berhasil menangkap Jaka, yang saat itu bertugas menyuplai sabu-sabu.

"Selain itu, Jaka juga bukan baru sekali mengedarkan sabu dan dilakukan di wilayah Surabaya," imbuh AKP Hartoko.

BACA JUGA : Tertangkap Sedang Nyabu, Andik Minta Polisi Tak Beritahu Keluarga

Sementara itu, di hadapan polisi, Wira yang sehari - hari bekerja di salah satu rumah sakit milik pemerintah Provinsi Jatim itu mengakui ingin pesta sabu-sabu dengan kekasihnya di hotel tersebut.

Namun, belum sampai pesta digelar dia sudah tertangkap dahulu. Kini dia harus rela meratapi nasibnya.

Sebab, selain mendekam di penjara, Wira juga harus rela ditinggalkan kekasihnya dan tak pernah dijenguk selama ditahan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini Wira dan Jaka dijerat sesuai dengan pasal yang diatur di Undang-Undang Narkotika. (end/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pesta Terlarang di Hotel, Ivan bin Syahran Merusak Nama Baik Keluarga


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler