Mahfud MD Datangi Istana, Ini Masukannya untuk Jokowi

Jumat, 05 Juni 2015 – 00:22 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD menemui Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Kamis (4/6). Kedatangan ahli hukum tata negara itu untuk memberi masukan tentang hukum di tanah air kepada presiden yang beken dengan sebutan Jokowi itu.

‎Mantan ketua tim pemenangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di pemilu presiden itu mengatakan, kini banyak kekhawatiran yang dirasakan masyarakat terhadap sistem hukum yang ada. Terutama setelah adanya putusan praperadilan yang membatalkan status tersangka korupsi.

BACA JUGA: Jokowi Ingin Laporan Keuangan Istana Jadi Contoh

"Sekarang ini ada kekhawatiran luar biasa sebenarnya, yaitu putusan praperadilan yang menyatakan semua tindakan pidana hanya bisa disidik dan diselidiki oleh Polri dan kejaksaan," ujar Mahfud usai bertemu Jokowi.

Ia mencontohkan putusan praperadilan yang melepaskan status tersangka korupsi yang disandang mantan Kepala BPK Hadi Poernomo. Dampak dari putusan praperadilan itu, kata Mahfud, mengakibatkan kurang lebih 11 undang-undang dan lembaga penyidik yang bukan Polri menjadi tidak sah.‎

BACA JUGA: Politikus PKS: PHK Massal Jadi Ancaman Nyata

Hanya saja, Mahfud tidak merinci undang-undang yang dimaksudkannya. Yang pasti putusan praperadilan berdampak lain untuk lembaga lain yang memiliki penyidik di luar Polri dan Kejaksaan Agung.

‎Karenanya Mahfud meminta Jokowi mengevaluasi sistem hukum yang berjalan saat ini. "Saya usul pada presiden agar melakukan rekonsolidasi hukum acara pidana untuk ditata kembali. Diatur dan ditegaskan menurut undang-undang, sebenarnya apa yang dikehendaki. Apakah hukum-hukum khusus untuk hukum acara itu boleh atau tidak," imbuh Mahfud.

BACA JUGA: Soal Panglima TNI, Politikus PDIP Luruskan Ucapan Seskab

Selain itu, Mahfud juga berpendapat bahwa penyidik sipil boleh tetap menjalankan proses hukum sesuai bidangnya masing-masing. Misalnya penyelidik Komnas HAM yang juga memiliki kewenangan menyelidiki kasus.

"Saya mengusulkan ada perbedaan memandang hukum sebagai norma dan hukum sebagai peristiwa. Kalau hukum sebagai norma bukan diadili pengadilan negeri, tapi oleh MK. Kalau hukum sebagai kasus ya di pengadilan," imbuhnya.

Mahfud menambahkan, Jokowi menyambut beberapa usulan mengenai penataan kembali sistem hukum di Indonesia. Termasuk langkah-langkah yang mesti ditempuh.

"Langsung kan diolah terus dan dicatat dengan baik. Beliau (Jokowi, red) sangat tertarik. Ya kami sampaikan juga langkahnya, pemerintah melalui aparat yang ada segera konsolidasi dulu KUHAP biar enggak kacau. Tidak menabrak aturan hukum lain," ‎tandas Mahfud.(flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fuad Amin Ingin Kuasai Sendiri Jual Beli Gas Alam Bangkalan, Mau Tahu Caranya?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler