jpnn.com - JAKARTA – Status non aktif kepada perguruan tinggi tidak menyebabkan proses pembelajaran terhenti. Namun, perguruan tinggi itu tidak mendapat layanan.
Yakni, tidak dilayani pengusulan akreditasi ke BAN PT, pengajuan penambahan prodi, sertifikasi dosen, dan penghentian pemberian hibah dihentikan serta beasiswa.
BACA JUGA: Rektor Berkley Sakit, Pemeriksaan Kasus Pemalsuan Ijazah Ditunda
“Tidak ada yang namanya nonaktif menghentikan proses perkuliahan,” kata Dirjen Kelembagaan IPTEK dan DIKTI Patdono Suwignjo dalam konferensi pers di Gedung D Kantor Kemenristekdikti, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10).
Patdono menjelaskan, salah satu pelanggaran yang menyebabkan perguruan tinggi dinonaktifkan karena terjadi konflik. Salah satunya ialah yayasan dan rektorat pecah, di mana ada satu yang diakui, sementara yang lainnya tidak.
BACA JUGA: Berani Melakukan Ini, Perguruan Tinggi Bakal Dinonaktifkan
“Kalau dua-duanya rekrut mahasiswa dan wisuda muncul pertanyaan siapa yang akan tandatangan ijazah. Ijazah oleh rektor yang tidak sah, tidak diakui. Makanya perguruan tinggi dalam keadaan konflik dinonaktifkan,” ungkap Patdono.
Selain dinonaktifkan, perguruan tinggi yang terlibat konflik tidak boleh menerima mahasiswa baru dan tak diizinkan melakukan wisuda. “Proses pembelajaran dari mahasiswa yang sudah ada boleh, sampai konflik selesai,” ujar Patdono. (gil/jpnn)
BACA JUGA: 243 PTS Dibekukan, Ini Dampaknya ke Dosen dan Mahasiswa
BACA ARTIKEL LAINNYA... Daftar 243 PTS Dibekukan Bukan Keluaran Kementerian
Redaktur : Tim Redaksi