Polisi Resmi Tahan Sri Bintang Pamungkas

Sabtu, 03 Desember 2016 – 10:34 WIB
Suasana penangkapan Sri Bintang Pamungkas. Foto: Youtube

jpnn.com - JAKARTA - Kepolisian menahan tiga dari sepuluh tokoh yang ditangkap kemarin karena diduga hendak melakukan makar. 

Tiga orang yang ditahan sejak pukul 22.00 WIB kemarin adalah Jamran, Rizal Kobar, dan Sri Bintang Pamungkas. 

BACA JUGA: Kualitas Jaksa di Era Prasetyo Dinilai Amburadul

"‎Ada tiga orang ditahan dari sepuluh orang itu. Tiga orang ini saya bisa sampaikan namanya J, R, dan SBP. Kami mulai penahanan kemarin pukul 22.00 WIB. Dalam 20 hari ke depan kami tahan," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul dalam diskusi 'Dikejar Makar' di Cikini, Jakarta, Sabtu (3/12). 

Dari tiga orang yang ditahan, Martinus menyatakan, Jamran dan Rizal Kobar diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

BACA JUGA: Peradilan Kasus Ahok Harus Bebas dari Tekanan Eksternal

Sedangkan, Sri Bintang Pamungkas dijerat dengan tuduhan makar.

"Satu orang (Sri Bintang Pamungkas) melakukan penghasutan atau yang kita kenal makar," ucap Martinus.

BACA JUGA: Wakil Ketua MPR: Sulit Lengserkan Jokowi Lewat Kasus Ahok

Meski begitu, Martinus belum bisa menyampaikan barang bukti dalam kasus itu. 

"Barang bukti nanti kami sampaikan karena informasi baru tadi pagi penyidik menyelesaikan," ungkap Martinus. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Motor Dititipkan, Bu Retno Jalan Kaki ke Istana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler