JAKARTA - Bupati Kolaka, Buhari Matta yang berstatus tersangka pada pemanfaatan lahan eks PT Inco di Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara tak mau ambil pusingIa mengaku lebih baik menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah daripada memikirkan proses hukum yang akan dijalaninya.
"Saya jalani saja tugas-tugas saya seperti biasa, tugas pemerintahan, tugas pembangunan dan pembinaan masyarakat
BACA JUGA: Calon Sekdaprov, Nurdin Lubis Makin Santer
Tidak ada saya dengar dan saya tidak anu (pikir) ke situ," kata Buhari di sela-sela rapat konsultasi Komisi IV DPR mengenai Rencana Tata Ruang dan Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) di Senayan, Jakarta, Rabu (28/9).Hingga kini, Buhari sendiri belum tahu kesalahan apa yang diperbuat
BACA JUGA: LPSK Lindungi 16 Korban Penembakan
"Saya no comment, mungkin di sana (Kejagung) saja tanya apa buktinya
BACA JUGA: Polisi Dalami Teror Bom Ambon
Kalau ada yang ditetapkan tersangka kan harus ada bukti," ujarnya.Sejak ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung, 8 Juni 2011, Buhari Matta belum pernah dimintai keterangan oleh penyidikAlasannya, Kejagung belum mengantongi surat izin pemeriksaan presiden karena masih menunggu hasi audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang akan menjadi lampiran pengusulan izinDalam kasus Pemanfaatan LGS (low grade saprolite) PT Inco di Blok Pomalaa ini, Kejagung juga menetapkan Direktur PT Kolaka Mining International, Atto Sakmiwata Sampetoding yang diduga merugikan negara Rp 5 miliar.
Buhari Matta merupakan satu dari sembilan kepala daerah berstatus tersangka di Kejagung yang belum diperiksa karena alasan izin presidenDelapan kepala daerah lainnya adalah Muhtadin Serai (Bupati Ogan Komering Ulu), Bambang Bintoro (Bupati Batang), Budiman Arifin (Bupati Bulungan), Dudung Supardi (Wakil Bupati Purwakarta), Ruhudman Harahap (Walikota Medan), Edison Seleleobaja (Bupati Kepulauan Mentawai), Awang Faroek (Gubernur Kaltim), dan Rudi Arifin (Gubernur Kalimantan Selatan)(awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Suguhkan Striptis, Wali Kota Padang Tutup THM
Redaktur : Tim Redaksi