Berusaha Kabur, Buronan Ditabrak Mobil

Jumat, 29 November 2013 – 09:19 WIB

jpnn.com - JAMBI- Tim I Jajaran Buru Sergap Reserse Kriminal Polres Muarojambi membekuk salah satu tersangka gembong pencurian dengan kekerasan yang sering beraksi di Jalan Lintas Timur Candi Muarojambi. Sahrul (26), warga Desa Senaung, selama sepuluh bulan berhasil mengelabui polisi, akhirnya diseret tak berdaya oleh Tim I Jajaran Buru Sergap Polres Muarojambi, kemarin (28/11).

Dari data yang berhasil dihimpun Jambi Independent (group JPNN), penangkapan ini berawal saat tim 1 jajaran buru sergap menyelidiki kasus curas yang dialami Roby berdasarkan nomor LP/B-129/V/2012/ SPKT tanggal 23 Mei 2012. Dua diantara lima tersangka yang sering beraksi dengan cara tak segan-segan melukai korbannya, sudah dibekuk duluan belum lama ini, yaitu Heri dan Rino. Pada pencarian polisi selama tujuh belas bulan, pada akhirnya Sahrul, dicokok tak berdaya.

BACA JUGA: Rebut Pistol Polisi, Diterjang Dua Pelor

Kasat Reskrim Polres Muarojambi, AKP Singgih Hermawan, menjelaskan, penangkapan tersangka tersebut, di Desa Senaung Jambi Luar Kota, pada Kamis (28/11) sekitar pukul 13.00 Wib.

“Saat jajaran sudah mengintai keberadaan tersangka yang selama ini buron. Tim I, langsung mengejar tersangka. Tersangka sempat melakukan perlawanan kepada anggota untuk berusaha melarikan diri. Anggota sempat memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali saat kejar-kejaran,” beber Singgih.

BACA JUGA: Digerebek Setengah Bugil di Salon

Saat kejar-kejaran, tersangka yang sempat masuk ke areal persawahan, berusaha kabur menuju jalan lintas. “Pada saat berusaha kabur ke jalan aspal, tiba-tiba tersangka diserempet sebuah mobil dan tergeletak. Tak mau gegabah, lalu anggota langsung melarikannya ke Rumah Sakit Bayangkara Kota Jambi,” jelas Singgih.

Dikatakan Singgih, saat ini ada dua lagi tersangka yang masih DPO dan masih dalam penyelidikan. “Ada dua tersangka lagi yang masih DPO. Sementara, tersangka Sahrul kita inapkan dulu di ruang besi rawat rumah sakit Bhayangkara sampai pulih. Dan akan kita jerat dengan pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2, dengan ancaman kurungan lima tahun penjara,” pungkas mantan Wakasat Reskrim Polresta Jambi.(muz/ira)

BACA JUGA: Penghulu Tewas Ditikam ABG

BACA ARTIKEL LAINNYA... Edarkan Sabu di Lokasi Wisata, Dua Cewek Remaja Diringkus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler