Besan Jadi Tersangka, SBY Mengelus Dada

KPK: Aulia Pohan Ikut Terseret Kasus Dana BI

Kamis, 30 Oktober 2008 – 08:07 WIB
SEDIH: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat memberikan keterangan kepada wartawan di gedung sekretariat negara, kemarin (29/10), terkait penetapan status besannya, Aulia Pohan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi aliran dana BI ke DPR. FOTO: TOMY C. GUTOMO/JAWA POS
JAKARTA - Proses hukum kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) memasuki babak baruKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan mantan anggota Dewan Gubernur BI Aulia Tantowi Pohan sebagai tersangka baru dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 100 miliar tersebut.

Aulia yang juga besan Presiden SBY itu menjadi tersangka bersama dua mantan anggota Dewan Gubernur BI lainnya, yakni Bun Bunan Hutapea dan Aslim Tadjuddin

BACA JUGA: Besan SBY Tersangka, DPR Puji KPK

KPK juga mengumumkan status tersangka terhadap Maman H
Soemantri, anggota Dewan Pengawas Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI).

Ketua KPK Antasari Azhar memublikasikan langsung penetapan status baru Aulia cs tersebut

BACA JUGA: BBM Tak Turun, Hak Publik Dirampas

''Yang bersangkutan (Aulia cs) mulai diperiksa 3 November mendatang,'' kata Antasari di gedung KPK, Rabu (29/10)
Tim penyidik rencananya hari ini juga memeriksa sejumlah saksi terkait penetapan Aulia cs sebagai tersangka.

Menurut Antasari, status tersangka Aulia cs berdasarkan hasil penyidikan, fakta sidang, dan isi putusan terhadap mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah

BACA JUGA: DPD Juga Desak SBY Turunkan Harga BBM

''Sikap ini diambil dengan profesional, bukan keinginan dari pihak mana pun,'' tambah mantan jaksa berkumis tebal ituDalam sidang kemarin, Burhanuddin dijatuhi hukuman lima tahun dalam kasus yang sama.

Antasari juga mengungkapkan akan meminta pertanggungjawaban orang-orang yang dianggap bersalah''Siapa pun yang bersalah akan kami mintai pertanggungjawaban,'' jawabnya saat ditanya wartawan soal kemungkinan KPK ikut mengusut keterlibatan mantan Deputi Gubernur BI Anwar Nasution dalam kasus BI.

Dalam berbagai sidang, Aulia cs disebut ikut berperan dalam proses persetujuan pencairan dana BI melalui kas YPPIDalam surat tuntutan terdakwa Burhanuddin, perbuatan mereka bahkan dianggap melawan hukum dengan memperkaya orang lain, yakni mantan pejabat BI dan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004.

Kesalahan itu berawal ketika mereka mengikuti Rapat Dewan Gubernur pada 3 Juni 2003 yang memutuskan pencairan dana Rp 100 miliar

SBY menanggapi serius penetapan ayah presenter Annisa Larasati Pohan sebagai tersangkaSetelah memimpin pertemuan dengan para ekonom di gedung utama Setneg, SBY sudah ditunggu puluhan wartawan yang ingin meminta komentar langsungPresiden pun luluh dan menghampiri wartawan yang sudah menunggunya berjam-jam.

SBY menyampaikan pernyataan dalam dua versi, yakni selaku pribadi alias besan Aulia dan kepala pemerintahan''Saya secara pribadi, terus terang dan jujur, bersedihSaya harus menenangkan keluarga besar besan saya, Bapak Aulia Pohan, anak menantu saya, dan anak saya, untuk menghadapi semuanya ini agar tetap tawakal dan tabah, sambil memohon ke hadirat Allah SWT agar yang datang adalah keadilan yang sejati,'' kata SBY.

Berikutnya SBY memberikan penjelasan selaku kepala negara dan kepala pemerintahanMenurut SBY, berkali-kali dirinya selaku presiden telah menegaskan bahwa hukum dan keadilan harus ditegakkan''Kalau Pak Aulia Pohan bersama-sama yang lain dianggap melakukan kesalahan di dalam konteks ini, tentu proses penegakan hukum ditegakkanSaya tidak boleh mengintervensi, saya tidak boleh mencampuri," tegas SBY.

Dia mengajak masyarakat menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukumMenurut SBY, sebagai pemimpin dirinya harus memelihara keadilan.

Penetapan Aulia cs sebagai tersangka juga menjadi isu politisPartai Demokrat mendukung langkah KPK tersebutKetua DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengatakan, keputusan itu bukti penegakan hukum berjalan makin baik

Kelompok oposisi, PDIP, juga memuji langkah berani KPKMenurut Ketua DPP PDIP Tjahjo Kumolo, KPK terbukti mampu menjaga konsistensi dan objektivitas dalam menjalankan fungsinya''KPK masih baik,'' kata Tjahjo yang juga ketua Fraksi PDIP di DPR

Apakah PDIP menilai KPK mengambil keputusan itu setelah mendapat tekanan publik? ''Saya tidak melihat seperti ituKPK kan juga harus mendengar laporan dari saksi-saksi yang lain dulu,'' ujarnya

Putusan Burhanuddin

Dari Pengadilan Tipikor, majelis hakim menghukum mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah lima tahun penjaraMajelis hakim menganggap Burhanuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bertindak pidana korupsi dalam kasus aliran dana BI Rp 100 miliar

Selain itu, pria kelahiran Garut tersebut dibebani denda'Rp 250 jutaBila tidak mampu membayar, bisa digantikan enam bulan penjaraBobot hukuman itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim memenjarakan Burhanuddin selama delapan tahun.

Dalam puncak sidang itu, Burhanuddin dianggap melanggar pasal 2 (1) UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiMajelis yang diketuai Gusrizal berpendapat, Burhanuddin secara bersama-sama anggota dewan gubernur lainnya, yakni Aslim Tajuddin, Bun Bunan Hutapea, dan Aulia Pohan, melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara

Namun, tidak semua anggota majelis hakim kompak pada putusan tersebutSebelum putusan dijatuhkan, hakim anggota I Moerdiono mengungkapkan pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap putusan ituDia menganggap perbuatan Burhanuddin bersama-sama anggota dewan gubernur lainnya bukanlah merugikan negara.

Pendapat berbeda itu tidak mengubah vonis yang dijatuhkan terhadap mantan orang nomor satu di bank sentral tersebut.

Menurut majelis, Burhanuddin terbukti telah memimpin rapat dewan gubernur (RDG) pada 3 Juni 2003Rapat itu membahas evaluasi perekonomianSetelah rapat, kata anggota majelis I Made Hendra, ada tambahan agendaSalah satunya adalah menindaklanjuti komitmen memberikan bantuan kepada para mantan pejabat BI yang tersangkut perkara hukum.

Hendra menjelaskan, RDG juga mengikutsertakan Deputi Direktorat Hukum Oey Hoey TiongMenurut dia, Oey memaparkan tentang kebutuhan dana kepada para mantan pejabat hukum, yakni mantan Gubernur BI Soedrajad Djiwandono, Paul Soetopo, Hendro Budianto, dan Iwan RPrawiranata, yang menjadi tersangka kasus BLBI

Bun Bunan Hutapea, salah seorang anggota RDG, mengungkapkan bahwa anggaran BI ketika itu sedang defisit, sehingga tidak bisa mengalokasikan dana kepada para pejabat BI tersebutNamun, keputusan itu harus diambil karena sudah merupakan komitmen dari RDG sebelumnya''Bun Bunan lantas memberikan alternatif dana di YPPI,'' ungkapnyaOey dalam rapat menerangkan, dari aspek yuridis, uang YPPI tersebut merupakan dana milik Bank Indonesia.

Dalam rapat itu, Aulia Pohan juga mengungkapkan, untuk proses amandemen UU BI dan penyelesaian BLBI, anggota DPR membutuhkan danaRapat tersebut kemudian memutuskan penyisihan dana Rp 100 miliar

Sejak rapat itu, sudah ditarik dana Rp 28,5 miliar dari YPPIRinciannya, dana untuk bantuan hukum Iwan RPrawiranata dan dana untuk anggota Komisi IX DPR Antony Zeidra Abidin.

Menurut Hendra, Burhanuddin juga mengeluarkan empat disposisi terkait dengan pencairan dana tersebut''Padahal, kalau keuangan BI tengah defisit, tidak perlu memberikan bantuanSebagai gubernur BI, terdakwa seharusnya menundanya,'' ujarnya.

Majelis menambahkan, Burhanuddin sebagai gubernur BI seharusnya bisa menolak keputusan RDG

Burhanuddin juga dinilai tidak patut memberikan dana kepada DPR, apalagi dalam jumlah besarSementara itu, menurut keterangan saksi, tidak pernah ada diseminasi yang dilakukan

Menanggapi putusan itu, Burhanuddin menyatakan kecewa''Saya tidak puas dan saya menyatakan banding,'' ujarnya kepada majelis hakim

Demikian halnya dengan JPU yang juga menyatakan banding atas putusan tersebutBurhanuddin menambahkan, perlakuan hukum yang dialami selama ini merupakan daftar panjang dari ketidakadilan yang terjadi di tanah airDia menuturkan, bila sampai akhir proses ternyata tetap dianggap bersalah, dirinya menganggap hal tersebut bagian dari takdir dan pengorbanan bagi BI serta perekonomian negara

Kuasa hukum Burhanuddin, MAssegaf, mengatakan, KPK seharusnya juga meminta pertanggungjawaban mantan Deputi Gubernur BI Anwar Nasution sebagai tersangkaSebab, dalam amar putusan, majelis juga menyebutkan peran Anwar yang kini ketua BPK tersebut(git/tom/yun/pri/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Besok, RUU Pornografi Disahkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler