BACA JUGA: RUU Tipikor Terlantar, BK DPR Bertindak
Pemeriksaan para terdakwa itu berlangsung cukup lama
BACA JUGA: Fraksi Golkar Tunjukkan Sikap Oposisi
Selain Aulia, mereka adalah Maman H Soemantri, Bunbunan EJ Hutapea, dan Aslim Tajudin.Aulia mengungkapkan bahwa setelah keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) 3 Juni 2003 menyetujui penggunaan dana Rp100 miliar dilakukan pemindahbukuan dan penarikan dana secara bertahap
Terdakwa lain, Maman H Soemantri juga mengungkapkan bahwa dirinya secara pribadi tidak pernah mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut
BACA JUGA: Pengamat : Isu Jilbab Hanya Manuver PKS
"Secara pribadi saya tidak pernah mempertanggungjawabkannyaJuga tidak pernah membikin laporan," terangnyaPernyataan tersebut juga diiyakan oleh terdakwa lain Bun Bunan Hutapea"Di BI juga tidak pernah ada laporan," kata pria yang mengurus anggaran BI tersebut.
Di samping itu, pemeriksaan terdakwa tersebut juga mengungkap fakta bahwa aliran dana kepada para pejabat yang tersangkut kasus hukum itu tak melalui prosedur yang benar"Seharusnya melalui direktorat terlebih dahulu yang mulia," kata AuliaMereka yang meminta bantuan seharusnya juga mengajukan permohonan ke Gubernur BI
Mereka yang mendapat bantuan, Soedrajad Djiwandono sebesar Rp25 miliar; Paul Sutopo senilai Rp10 miliar; Hendro Budiyanto sejumlah Rp10 miliar; Heru Supraptomo sebesar Rp10 miliar dan Iwan Prawiranata senilai Rp13,5 miliarBantuan yang diberikan seharusnya hanya Rp5 miliar
Majelis hakim mempersoalkan besarnya bantuan yang diterima mantan pejabat teras tersebutNamun Aulia tak tahu menahu mengapa besaran dana yang diberikan berbeda-beda"Yang saya tahu mereka mengajukan itu saja," ungkapnyaKeputusan memenuhi permintaan dana para mantan pejabat BI tersebut telah diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) 3 Juni 2003.
Kepada keempat terdakwa, hakim Hendra Yospin, juga menanyakan latar belakang sesungguhnya pemberian dana tersebut"Tolong para terdakwa menjawab pertanyaan saya ini dengan penuh kejujuranHati nurani yang akan membantu saudara-saudara," terangnya
Soal ini, mereka beralasan bahwa rapat yang memutuskan penggunaan dana tersebut dilakukan untuk memulihkan citra BI yang terpuruk setelah krisis moneter"Karena memang ada kepentingan yang insidental dan mendesak itu," ucap Aulia Pohan
Persidangan tersebut akan berlanjut pekan depanJaksa akan mengajukan tuntutan kepada empat terdakwa skandal BI itu.(git/kum)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapal Sewaan Pertamina Jual Solar ke Kapal Asing
Redaktur : Tim Redaksi