Besan SBY Akui Tak Prosedural

Dana Rp100 M Skandal Korupsi BI

Rabu, 27 Mei 2009 – 10:28 WIB
BESAN SBY- Terdakwa kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia (BI) Aulia Pohan mendengarkan pertanyaan hakim saat sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (26/5). Foto: RAKA DENNY/JAWAPOS
JAKARTA -  Persidangan kwartet mantan anggota Dewan Gubernur Aulia Pohan Cs dalam kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia (BI) Rp 100 miliar di Pengadilan Tipikor kemarin mulai memasuki babak akhirKepada majelis hakim, empat  terdakwa itu mengakui bahwa penggunaan dana yang berasal dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) tersebut tanpa pertanggungjawaban

BACA JUGA: RUU Tipikor Terlantar, BK DPR Bertindak


       
Pemeriksaan para terdakwa itu berlangsung cukup lama
Dalam kurun waktu lima jam, keempat mantan anggota Dewan Gubernur tersebut harus menjawab pertanyaan beruntun dari jaksa penuntut umum dan penasihat hukum

BACA JUGA: Fraksi Golkar Tunjukkan Sikap Oposisi

Selain Aulia, mereka adalah Maman H Soemantri, Bunbunan EJ Hutapea, dan Aslim Tajudin.
   
Aulia mengungkapkan bahwa setelah keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) 3 Juni 2003 menyetujui  penggunaan dana Rp100 miliar dilakukan pemindahbukuan dan penarikan dana secara bertahap
"Yang ada hanya laporan saja," ungkapnya.
   
Terdakwa lain, Maman H Soemantri juga mengungkapkan bahwa dirinya secara pribadi tidak pernah mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut

BACA JUGA: Pengamat : Isu Jilbab Hanya Manuver PKS

"Secara pribadi saya tidak pernah mempertanggungjawabkannyaJuga tidak pernah membikin laporan," terangnya
   
Pernyataan tersebut juga diiyakan oleh terdakwa lain Bun Bunan Hutapea"Di BI juga tidak pernah ada laporan," kata pria yang mengurus anggaran BI tersebut.
     
Di samping itu, pemeriksaan terdakwa tersebut juga mengungkap fakta bahwa aliran dana kepada para pejabat yang tersangkut kasus hukum itu tak melalui prosedur yang benar"Seharusnya melalui direktorat terlebih dahulu yang mulia," kata AuliaMereka yang meminta bantuan seharusnya juga mengajukan permohonan  ke Gubernur BI
   
Mereka yang mendapat bantuan, Soedrajad Djiwandono sebesar Rp25 miliar; Paul Sutopo senilai Rp10 miliar;  Hendro Budiyanto sejumlah Rp10 miliar; Heru Supraptomo sebesar Rp10 miliar dan Iwan Prawiranata senilai Rp13,5 miliarBantuan yang diberikan seharusnya hanya Rp5 miliar
   
Majelis hakim mempersoalkan besarnya bantuan yang diterima mantan pejabat teras tersebutNamun Aulia tak tahu menahu mengapa besaran dana yang diberikan berbeda-beda"Yang saya tahu mereka mengajukan itu saja," ungkapnyaKeputusan memenuhi permintaan dana para mantan pejabat BI tersebut telah diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) 3 Juni 2003.
   
Kepada keempat terdakwa, hakim Hendra Yospin, juga menanyakan latar belakang  sesungguhnya pemberian dana tersebut"Tolong para terdakwa menjawab pertanyaan saya ini dengan penuh kejujuranHati nurani yang akan membantu saudara-saudara," terangnya
   
Soal ini, mereka beralasan bahwa rapat yang memutuskan penggunaan dana tersebut dilakukan untuk memulihkan citra BI yang terpuruk setelah krisis moneter"Karena memang ada kepentingan yang insidental dan mendesak itu," ucap Aulia Pohan
   
Persidangan tersebut akan berlanjut pekan depanJaksa akan mengajukan tuntutan kepada empat terdakwa skandal BI itu.(git/kum)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapal Sewaan Pertamina Jual Solar ke Kapal Asing


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler