Namun, mereka posisi mereka masih ‘selamat’
BACA JUGA: Air pun Tak Luput dari Korupsi
Dua mantan pejabat BI lain yang juga disebut melakukan perbuatan bersama-sama yakni mantan Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong dan mantan Kepala BI Surabaya Rusli Simanjuntak tinggal menunggu antrian disidang”Belum (dijadikan tersangka, Red)
BACA JUGA: Untung Dicopot untuk Jaga Kredibilitas
Kami masih mencari bukti-bukti,” ujar Wakil Ketua KPK MBACA JUGA: Lembaga Nonstruktural Dikaji Ulang
Senada, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra MHamzah juga mengatakan pihaknya belum mengubah status ketiganya dari saksi kasus aluran dana Bank BI Rp 100 miliar.Dalam sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Rabu (25/6), Burhanuddin didakwa dua kasus sekaligus yakni aliran dana BI sejumlah Rp 100 miliar ke para mantan pejabat BI dan DPR, juga kasus dugaan penyuapan anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004
Atas perbuatan mereka, negara telah dirugikan sebesar Rp 100 miliarSebaliknya justru memperkaya sejumlah mantan pejabat BI yakni Paul Sutopo, Hendro Budiyanto, Heru Soepraptomo, Iwan R Prawiranata dan Soedrajad dengan nilai uang sebesar Rp 68,5 miliarTak hanya itu, dua nama anggota Komisi IX DPR RI Hamka Yandhu dan Antony Zeidra Abidin juga disebut-sebut telah diperkaya.
”Tidak ditetapkannya tiga nama anggota Dewan Gubernur menimbulkan pertanyaan besarApalagi nama mereka sudah disebut dalam dakwaan,” ujar Koordinator Bidang Hukum ICW Emerson Yuntho
Menurutnya, sesuai dakwaan KPK harus membuktikan kasus aliran dana BI tersebut dilakukan secara bersama-sama sekaligus memberi sanksi yang sama pada para pelakunya ”Jangan sampai ada kesan lembaga antikorupsi tersebut tebang pilih dalam menangani kasus BI,” tambahnya. (ein)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Bimbang Terima Duit Joker
Redaktur : Tim Redaksi