Lembaga Nonstruktural Dikaji Ulang

Hatta Radjasa: Bila Tak Urgen Akan Dibubarkan

Kamis, 26 Juni 2008 – 12:37 WIB
JAKARTA – Sekretariat Negara mengkaji semua lembaga nonstrukturalSejak reformasi, jumlahnya memang mengalami inflasi yang luar biasa

BACA JUGA: Kejagung Bimbang Terima Duit Joker

Saat ini totalnya sudah mencapai 76 institusi, baik berbentuk komisi, lembaga, badan, maupun dewan nasional
Padahal, ketika Orba ada dua lembaga saja, yaitu Puspitek yang dibentuk pada 1976 dan Lembaga Sensor Film (LSF) pada 1994

BACA JUGA: Jepang Beri Hibah Rp 47 M


Secara spesifik, kajian tersebut lebih difokuskan pada lembaga-lembaga negara yang dibentuk berdasar keputusan presiden dan peraturan presiden
’’Nanti akan terlihat lembaga negara yang tidak diperlukan lagi dan mana yang masih bisa dipertahankan karena keberadaannya dinilai strategis,’’ kata Mensesneg Hatta Radjasa.
Menurut dia, lembaga-lembaga nonstruktural merupakan badan khusus yang dibentuk untuk menjalankan fungsi tertentu

BACA JUGA: Kejagung Belum Terima Permohonan Grasi

Mereka selalu diidealisasi bersifat independen.
Pembentukan lembaga-lembaga negara seperti itu, lanjut Hatta, sebenarnya merupakan fenomena lazim dalam kehidupan bernegara’’Di negara-negara lain, ini juga sering terjadiSekalipun dengan konteks dan latar belakang yang berbeda-beda,’’ ujarnya.
Meski begitu, kata Hatta, lembaga-lembaga tersebut sangat perlu dikaji dan dieksplorasi lebih jauh’’Ini penting bagi upaya penataan dan pembaruan sistem ketatanegaraan,’’ tegasnya.
Sekretariat Negara menggunakan dua metode dalam melakukan penyortiranPertama, berdasar tinjauan normatif pembentukannyaKedua, berdasar pendapat dan pandangan para ahli hukum tata negara yang berasal dari beberapa perguruan tinggi negeri.
Khusus untuk pengkajian terhadap keberadaan lembaga-lembaga negara yang dibentuk presiden, jelas Hatta, akan dilaksanakan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Men PAN)Sebab, instansi Men PAN mempunyai fungsi dan wewenang dalam menangani masalah kelembagaan’’Nanti pasti akan tampak persamaan atau adanya tumpang tindih antarlembaga negara,’’ tandasnya.
Anggota Komisi II dari FPPP Lena Mariana mendukung upaya MensesnegAkan tetapi, Lena mengingatkan, lembaga-lembaga itu muncul dari ketidakpercayaan publik (public distrust) terhadap kemampuan negara menjalankan fungsinya.
Dia berpandangan, ada sejumlah lembaga nonstruktural yang masih dibutuhkan’’Malah mungkin sampai beberapa puluh tahun ke depan,’’ katanyaDia mencontohkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Dewan Pers.
Anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) Ida Fauziah mengungkapkan, DPR juga perlu mengevaluasi diriArtinya, setiap rencana membentuk suatu lembaga sebagai turunan dari lahirnya undang-undang harus dikaji secara mendalam.
Dia juga meminta Mensesneg objektif dalam mengkaji lembaga-lembaga negara yang akan dipangkas’’Bukan tidak setuju, tapi lihat urgensinya,’’ ujarnya’’Lembaga-lembaga nonstruktural tetap diperlukan untuk mendorong fungsi-fungsi negara yang belum berjalan,’’ tegas Ida(pri/mk)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Agung Akan Pecat 11 Jaksa Nakal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler