"Saya ingin mengajukan PK
BACA JUGA: Jepang Beri Hibah Rp 47 M
(Berkas) PK kan sudah disusun," ujar Jaksa Agung Hendarman SupandjiSeperti diberitakan, Djoko Tjandra mengirimkan surat kepada jaksa agung pada Jumat (20/6) lalu
BACA JUGA: Kejagung Belum Terima Permohonan Grasi
Dalam surat yang ditandatangani oleh sendiri oleh bos Hotel Mulia itu, dia akan mengembalikan dana Rp 546 miliar dengan alasan untuk kepentingan bangsa dan negaraDi tempat yang sama, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy mengatakan, pihaknya tengah mempertimbangkan beberapa opsi dari hasil kajian Pidsus
BACA JUGA: Jaksa Agung Akan Pecat 11 Jaksa Nakal
Opsi itu di antaranya adalah pilihan dilanjutkan atau tidaknya PK tersebut"Saat ini (berkas) PK sudah di Kejati DKI, tapi belum didaftarkan," kata Marwan.Mantan Kapusdiklat Kejagung itu menjelaskan, jika PK tetap dilanjutkan maka pihaknya harus siap dengan resiko ditolak atau dikabulkanJika pengadilan memutuskan menolak PK, negara harus menanggung resiko tidak mendapat uang tersebut dan juga dengan hukuman pidananya bagi Djoko Tjandra"Kalau ditolak, habis kita," katanya.
Kejagung, lanjut dia, berharap putusan pengadilan akan mengabulkan PK atas kasus dana cessie ituNamun, hal itu dirasa tidak bakal mudahPasalnya, dalam PK tersebut, Kejagung mengkritik pertimbangan-pertimbangan MA dalam putusan kasasinya"Dia (MA, Red) yang menilai, kami (Kejagung) yang mengkritikIni berbahaya," kata Marwan.
Namun jika Kejagung menerima permintaan Djoko Tjandra, Kejagung akan bisa mengembalikan uang ke kas negara"Tapi kami kehilangan kesempatan pidana dan uang perkara," terang mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim ituKejagung, kata dia, akan secepatnya memutuskan beberapa opsi tersebut"Tunggu ilham," katanya setengah berkelakar.
Dana cessie Bank Bali bermula dari putusan kasasi MA pada Juni 2001 yang memenangkan dan membebaskan Djoko Tjandra dari dakwaan keterlibatannya dalam dugaan suap dan korupsi dalam pencairan piutang Bank BaliDalam putusan itu, Kejagung diharuskan mengembalikan barang bukti uang Rp 546 miliar kepada Djoko Tjandra dan PT Era Giat PrimaDana itu tersimpan di rekening penampungan Bank Bali, yang kemudian dimerger ke Bank Permata.
Atas putusan itu, Kejagung berupaya mengajukan PKAlasan lain adalah untuk persamaan hukumPasalnya dalam kasus yang sama, mantan Wakil Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Pande Lubis justru dijatuhi vonis empat tahun oleh MASementara Sjaril Sabirin juga bebas(fal/kim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hidayat Kembalikan Separo Angpao ke KPK
Redaktur : Tim Redaksi