‘’Pencopotan ini harus kami ambil, sebagai langkah untuk menjaga kredibiltas JAM,’’ ungkap Hendarman saat memberikan ketarangan kepada wartawan kemarin.
"Saya sudah rekomendasikan kepada presiden agar Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dicopot dari jabatannya," jelasnya. Untung adalah JAM kedua setelah Kemas Yahya yang dicopot jabatanya karena terkait kasus suap yang melibatkan jaksa Urip
Meski begitu, baik Untung maupun Kemas Yahya Rahman belum diberikan sanksi hukum, ‘’Karena, keduanya masih menunggu putusan Pengadilan,’’ Hendarman menegaskan.
Dia mengkhawatirkan, jika sanksi dijatuhkan sebelum putusan pengadilan, sanksi cenderung lebih ringan
BACA JUGA: Lembaga Nonstruktural Dikaji Ulang
“Saya menunggu keputusan Pengadilan Tipikor menyangkut Jaksa UripSetelah pencopotan tersebut, Jagung telah memanggil pengganti Untung, Jumat ini
BACA JUGA: Kejagung Bimbang Terima Duit Joker
Pada pejabat yang baru, akan ditekankan komitmen terhadap profesi dan jabatan yang akan diembankan.Hendarman menekankan, pejabat yang akan menduduki jabatan baru tersebut harus mau berbuat jujur, “kalau tidak mau, silahkan mundur saja.” Tak hanya itu, akan ditekankan pula agar pejabat yang baru mempunyai budaya malu
BACA JUGA: Jepang Beri Hibah Rp 47 M
“Kalau mau, saya akan usulkan dia sebagai pengganti Jamdatun," paparnya.Secara terpisah, pergantian pejabat di jajaran Kejaksaan, dianggap belum menyelesaikan masalah oleh legislatifHal ini diungkapkan, Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Golkar Aziz Sjamsuddin
“Itu (penggantian Jaksa Agung Muda,red) tidak menjamin kinerja kejaksaan ke depannya,” katanyaDia mengungkapkan, hal itu seharusnya tergantung dari fakta hukum hasil pemeriksaan internal yang dilakukan pihak kejaksaan.
“Yang terpenting adalah reorganisasi dan reorientasi terhadap sistem dan mekanisme kerja di lingkungannya,” katanyaKata dia, aparat internal kejaksaan agung harus melakukan pengawasan terhadap integritas dan kejujuran dalam menjalan tugas sesuai fungsi dan kewenangannya.
Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Hendarman menjelaskan, pencopotan tersebut adalah jawaban Kejagung atas kasus Arthalita yang melibatkan mantan Jampidsus Kemas Yahya RahmanUntuk pejabat lainnya yang terlibat, dirinya berjanji akan melakukan tindakan semacam pengalihtugasan ke jabatan tak strategis.
Langkah pergantian sebenarnya telah dipikirkan untuk lebih cepat diambil, namun sedikit terkendala karena harus ada izin presiden untuk memindahkan, “karena kami eselon satu."
Alasannya untuk tidak langsung memecat pejabat tinggi kejaksaan yang terlibat kasus Arthalyta, lantaran saat ini tim Kejaksaan masih melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan keterlibatan serta penerimaan suapSedangkan sanksi hanya bisa dikeluarkan apabila penyelidikan tersebut selesai.(lev/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Belum Terima Permohonan Grasi
Redaktur : Tim Redaksi