Besar, Peluang MK Kabulkan Uji Materi UU Pilpres

Jumat, 07 November 2008 – 21:25 WIB
JAKARTA – Pakar hukum tata negara Irman Putrasidin mengaku optimis, langkah sejumlah politisi maupun partai politik untuk melakukan uji materi atas atas Undang-undang tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil presiden (UU Pilpres) ke  Mahkamah Konstitusi berpeluang untuk dikabulkanPasalnya, Konstitusi Dasar (UUD 1945) memang memungkinkan partai politik mengusung calon presidennya tersendiri.

Dalam diskusi bertema 'Judicial Review UU Pilpres untuk Demokrasi' yang diselenggarakan di press room DPR RI, Jumat (7/11), Irman  mengatakan bahwa parpol peserta pemilu memiliki dasar (legal standing) untuk mengajukan kebaratan

BACA JUGA: Gaya Tentara Orba, Pindah ke Parpol

''Karena sebenarnya Parpol memang punya hak untuk mengusulkan calon presiden,'' ujarnya.

Dalam diskusi yang juga dihadiri pembicara lainnya seperti mantan Ketua Pansus RUU Pilpres Ferry Mursydan Baldan peneliti CIDES Syahganda Nainggolan itu, Irman menambahkan, ketentuan yang limitatif dalam UU Pilpres jelas bertabrakan dengan UUD 1945
Menurutnya, dalam UUD tidak dicantumkan syarat parpol yang dapat mengsusung capres adalah peraih 20 % kursi DPR atau 25 % suara sah nasional.

''UUD hanya menyebutkan pasangan capres/cawapres diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu

BACA JUGA: KPU Sulsel Lapor ke KPU

Silahkan atur tata caranya, tapi jangan bertentangan dengan UUD,'' ulasnya.Karenanya, meski secara politik susah diprediksi namun peluang judicial review atas UU Pilpres bakal dikabulkan MK cukup besar. 

Secara terpisah  calon presiden dari Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra juga menilai UU Pilpres yang baru disahkan DPR bertentangan dengan konstitusi atau UUD 1945
Optimisme judicial review atas UU Pilpres bakal dikabulkan MK juga terlontar dari Capres Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra

BACA JUGA: Kinerja KPU Dipertanyakan

Menurut Ketua Dewan Syuro DPP PBB itu, di dalam UUD 1945 hanya disebutkan bahwa yang diatur tata cara pemilihan presidennya, bukan tata cara pencalonan.

"Persen-persenan (syarat parpol dapat mengusung capres) itu sangat limitatifUUD menyebutkan yang diatur UU itu tata cara pemilihannya, bukan pencapresnnyaSaya punya legal standing karena sebagai calon presiden hak konstitusi saya dilanggar dengan UU PilpresJadi saya optimis menang," ujar mantan Menteri Sekretaris Negara itu.

Pembatasan melalui persyaratan, kata Yusril, hanya bisa untuk hal pribadi capres seperti syarat pendidikan, status kewarganegaraan, ataupun keharusan capres sehat jasmani dan rohaniYusril mengaku sudah menjalin komunikasi dengan capres-capres lainya seperti Wiranto dan Sutiyoso untuk mengajukan uji materi UU Pilpres ke MK"Tetapi saya sendiri saja sebenarnya bisa mengajukan sendiri karena saya punya hak konstitusi," tandasnya.

Sedangkan mantan Ketua Pansus RUU Pilpres, Ferry Mursyidan Baldan, judicial review atas UU Pilpres lebih baik daripada berpolemik terus tanpa akhir"Sehingga hal-hal yang dipersoalkan dalam UU tersebut bisa diputus oleh MK," tandasnya.

Meski demikian politisi Golklar itu dia menganggap syarat-syarat dalam UU tetap diperlukan"Sebab, syarat-syarat itu memang harus adaMenurut saya, hal itu tidak bertentangan dengan UUD 1945," tandasnya.(ara/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kaji-Karsa Masih Sama-Sama Berpeluang Menang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler