Dalam diskusi bertema 'Judicial Review UU Pilpres untuk Demokrasi' yang diselenggarakan di press room DPR RI, Jumat (7/11), Irman mengatakan bahwa parpol peserta pemilu memiliki dasar (legal standing) untuk mengajukan kebaratan
BACA JUGA: Gaya Tentara Orba, Pindah ke Parpol
''Karena sebenarnya Parpol memang punya hak untuk mengusulkan calon presiden,'' ujarnya.Dalam diskusi yang juga dihadiri pembicara lainnya seperti mantan Ketua Pansus RUU Pilpres Ferry Mursydan Baldan peneliti CIDES Syahganda Nainggolan itu, Irman menambahkan, ketentuan yang limitatif dalam UU Pilpres jelas bertabrakan dengan UUD 1945
''UUD hanya menyebutkan pasangan capres/cawapres diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu
BACA JUGA: KPU Sulsel Lapor ke KPU
Silahkan atur tata caranya, tapi jangan bertentangan dengan UUD,'' ulasnya.Karenanya, meski secara politik susah diprediksi namun peluang judicial review atas UU Pilpres bakal dikabulkan MK cukup besar.Secara terpisah calon presiden dari Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra juga menilai UU Pilpres yang baru disahkan DPR bertentangan dengan konstitusi atau UUD 1945
BACA JUGA: Kinerja KPU Dipertanyakan
Menurut Ketua Dewan Syuro DPP PBB itu, di dalam UUD 1945 hanya disebutkan bahwa yang diatur tata cara pemilihan presidennya, bukan tata cara pencalonan."Persen-persenan (syarat parpol dapat mengusung capres) itu sangat limitatifUUD menyebutkan yang diatur UU itu tata cara pemilihannya, bukan pencapresnnyaSaya punya legal standing karena sebagai calon presiden hak konstitusi saya dilanggar dengan UU PilpresJadi saya optimis menang," ujar mantan Menteri Sekretaris Negara itu.
Pembatasan melalui persyaratan, kata Yusril, hanya bisa untuk hal pribadi capres seperti syarat pendidikan, status kewarganegaraan, ataupun keharusan capres sehat jasmani dan rohaniYusril mengaku sudah menjalin komunikasi dengan capres-capres lainya seperti Wiranto dan Sutiyoso untuk mengajukan uji materi UU Pilpres ke MK"Tetapi saya sendiri saja sebenarnya bisa mengajukan sendiri karena saya punya hak konstitusi," tandasnya.
Sedangkan mantan Ketua Pansus RUU Pilpres, Ferry Mursyidan Baldan, judicial review atas UU Pilpres lebih baik daripada berpolemik terus tanpa akhir"Sehingga hal-hal yang dipersoalkan dalam UU tersebut bisa diputus oleh MK," tandasnya.
Meski demikian politisi Golklar itu dia menganggap syarat-syarat dalam UU tetap diperlukan"Sebab, syarat-syarat itu memang harus adaMenurut saya, hal itu tidak bertentangan dengan UUD 1945," tandasnya.(ara/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kaji-Karsa Masih Sama-Sama Berpeluang Menang
Redaktur : Tim Redaksi