BACA JUGA: GM Dongkrak Investasi di Asia Pasifik
Dalam kesempatan itu, Menkeu mengakui meski sudah menerima hasil auditnya tetapi belum membacanya secara detilSebelumnya, BPKP menyerahkan hasil audit terkait dengan kasus tunggakan royalti batu bara kepada Menteri Keuangan dan Menteri ESDM untuk diambil keputusannya."Hasil audit telah kami sampaikan kepada pemberi tugas yaitu Menkeu dan Menteri ESDM pada 31 Desember 2008 termasuk alternatif penyelesaian disertai dengan dasar pertimbangannya," kata Kepala BPKP, Didi Widayadi
BACA JUGA: Tanggulangi PHK, Depnakertrans Siapkan Rp 200 m
Ia menyebutkan, apakah akan ada perjumpaan (tukar-menukar kewajiban) antara pemerintah dengan para kontraktor batu bara, keputusan itu berada di tangan Menkeu atau Menteri ESDM.Didi menyebutkan, kontraktor telah memenuhi kewajiban membayar dana hasil produksi batubara (DHPB) atau royalti secara rutin
BACA JUGA: Dibuka SBY, IHSG Melesat
Sedangkan jumlah pajak penjualan (PPn) yang harus disetor oleh kontraktor sejak 2001 sampai 2007 berdasar audit adalah Rp610,34 miliar.(aj/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Liburan, Warga Antri di Kantor Pos
Redaktur : Tim Redaksi