Besok, Bibit dan Chandra Aktif Lagi

Tumpak Tetap Bertahan, Mas Achmad Santosa dan Waluyo Berhenti

Senin, 07 Desember 2009 – 20:35 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah mengantongi Keppres tantang pengaktifan Bibit Samad Rianto dan Chadra Hamzah sebagai wakil pimpinan KPKPelaksana tugas (plt) Ketua KPK Tuimpak Hatorangan Panggabean mengatakan, hari ini KPK akan menggelar senacam serah terima dari dua wakil pimpinan sementara KPK, Mas Achmad Santosa dan Waluyo kepada Bibit dan Chandra.

"Keppres sudah kami terima siang ini, jadi (Bibit dan Chandra) akan kembali ke sini

BACA JUGA: Ada Prediksi Demo 9 Desember Rusuh

Besok (hari ini) akan kami laksanakan semacam serah terima antara Pak Waluyo dan Mas Achmad Santosa kepada Pak Bibit dan Pak Chandra," ujar Tumpak dalam jumpa pers di KPK, Senin (7/12) malam


Menurutnya, pengaktifan Bibit dan Chandra maupun pemberhentian Mas achmad Santosa dan Waluyo secara hormat tertuang dalam satu Keppres

BACA JUGA: Tunggu Izin, yang Disadap Keburu Kabur

Keppres itu bernomor 101/P Tahun 2009 tanggal 4 Desember 2009
Isinya, pertama memberhentikan dengan hormat sebagai pimpinan KPK sementara, Mas Ahmad Santosa dan Waluyo

BACA JUGA: Gubernur Kepri Dicekal Imigrasi

Kedua,  mengaktifkan kembali sebagai wakil ketua KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.

Sebelumya, Keppres itu sampai ke KPK setelah diambil oleh Kepala Biro Hukum KPK, Khaidir Ramli ke kantor Sekretariat Negara.  Soal serah terima jabatan Khaidir menjelaskan, sertijab itu bukan untuk mengambil sumpah kedua pimpinan yang kembali aktif tersebut.  "Tetapi hanya serah terima memori pekerjaan dari Pak Mas Achmad dan Pak Waluyo selama bekerja di KPK kepada Pak Bibit dan Chandra," ujar Khaidir.

Khaidir menjelaskan, meski Mas Achmad dan Waluyo bakal keluar karena Bibit dan Chandra masuk lagi, namun posisi ketua KPK tetap ditempati Tumpak Hatorangan PanggabeanAlasannya, untuk pengisian ketua KPK definitif itu perlu dilakukan seleksi melalui panitia seleksi

"Sampai menunggu proses panitia seleksi (pansel) di Depkumham untuk menggantikan posisi Antasari Azhar, karena sudah diberhentikan secara tetapKhusus untuk Pak Tumpak harus ada mekanisme seperti di UU 30 Tahun 2002 tentang KPK, yakni melalui pansel yang kemudian sesuai urutan seleksi pimpinan yang lain," papar Khaidir.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perkuat Diri, KPK Join dengan PBB


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler