Tahun Politik, Cegah Polemik Taksi Online Picu Gejolak

Minggu, 28 Januari 2018 – 06:38 WIB
Puluhan taksi online mendatangi kantor Dinas Perhubungan Kota Batam, Selasa (1/8).Sopir taksi online ini tidak terima karena merasa dijebak dan diberi sangsi tilang oleh petugas dinas perhubungan Kota Batam. F Cecep/Batampos

jpnn.com, JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan, penerapan Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 yang berlaku 1 Februari tidak lantas langsung disertai penilangan terhadap taksi online yang belum memenuhi ketentuan.

Penegakan hukum dalam permenhub tersebut dilakukan dengan prinsip adanya kesepakatan bersama.

BACA JUGA: 90 Ribu Driver Taksi Online di Jakarta Terancam Menganggur

Direktur Penegakkan Hukum (Gakkum) Korlantas Polri Brigjen Pujiono Dulrahman menuturkan, Korlantas masih menunggu rapat harmonisasi peraturan dengan koordinator dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) serta mengundang stakeholder terkait.

Seperti, pemilik aplikasi transportasi online, pemilik kendaraan, dan pihak lainnya. ”Dalam rapat itulah kesepakatan diharapkan bisa diambil,” terangnya dihubungi Jawa Pos kemarin malam (27/1).

BACA JUGA: 80 Ribu Taksi Online Terancam Kena Tilang

Kesepakatan dalam rapat harmonisasi ini misalnya soal bagaimana kesiapan pemilik aplikasi dan kendaraan dengan aturan yang ada. Lalu, juga bisa menyepakati kapan penegakkan hukum dimulai.

Setelah semua itu dilakukan, barulah nanti pimpinan Korlantas yang menentukan bagaimana selanjutnya penegakkan hukumnya. ”Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir,” terangnya.

BACA JUGA: Semua Pihak Diingatkan Harus Komit Jalankan PM 108/2017

Apalagi, masih ada proses sosialisasi yang perlu dilakukan kepada masyarakat. Perlu untuk diumumkan melalui media massa terkait kebijakan tersebut. ”Sosialisasi ini penting sekali,” jelas jenderal berbintang satu tersebut.

Menurutnya, Korlantas akan berhati-hati dalam memulai penegakkan hukum permenhub 108 tersebut.

Sebab, tahun ini merupakan tahun politik yang tentunya jangan sampai terganggu dengan adanya gejolak-gejolak tertentu. ”Kami berupaya jangan sampai menimbulkan sesuatu,” paparnya.

Pada bagian lain, Ketua Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan bahwa angkutan online tidak mungkin dilarang. Tapi sistemnya harus diatur.

Misalnya soal uji Kir, menurut Tulus angkutan online tidak berbeda dengan angkutan umum lainnya yang harus melakukan uji kir. ”Itu demi konsumen, demi perlindungan penumpang,” katanya.

Demikian pula dengan kuota. Perlu dibatasi untuk menghindari ledakan driver yang akan menimbulkan masalah. ”Taksi Uber di London juga dibatasi kuotanya. Dan uber patuh,” tegas Tulus.

Meskipun secara aturan sudah bagus, menurut Tulus Permenhub Kurang kuat melindungi konsumen.

”Peraturan ini tidak merujuk pasal-pasal dalam Undang-Undang perlindungan konsumen,” katanya. (ham/tau/jun/kim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Taksi Online Ditempeli Stiker, Menurut Anda Bagaimana?


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler