Besok, Kejagung Akan Putuskan Status Berkas Ahok

Selasa, 29 November 2016 – 18:33 WIB
Basuki Tjahaja Purnama. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JA‎KARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) rencananya memutuskan status berkas perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama, Rabu (30/11) besok. 

Hingga saat ini, belum diketahui status berkas pria yang akrab disapa Ahok itu.

BACA JUGA: Desmond: Saya Pikir Akom Akan Melawan

‎"Perkara ini masih kami teliti. Kami akan segera menentukan sikap. Paling lambat besok pagi. Sekarang masih terus bekerja untuk meneliti," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/11).

Rum mengakui bahwa sebagian besar berkas perkara yang disusun Bareskrim Polri sudah memenuhi unsur materiil dan syarat formil. 

BACA JUGA: Kubu Irman Gusman Siapkan Patahkan Tuduhan Jaksa

Kendati begitu, lanjutnya, untuk diajukan ke pengadilan, Kejagung harus meneliti berkas tersebut secara menyeluruh.

‎"Tidak ada kendala. Kami optimal kerja. Berkas 800-an. Kami juga optimal. Ada 13 jaksa meneliti secara komprehensif," terang Rum.

BACA JUGA: Duduk Berdzikir, Dengarkan Tausiyah, Tanpa Orasi

Sementara itu, ‎mengenai sikap Kejagung apakah menahan Ahok setelah status berkas perkara dinyatakan lengkap alias P21, Rum menolak berspekulasi. Saat ini, pihaknya ingin meneliti berkas perkara.

"Kewenangan masih dalam penyidik karena berkas masih di kita," imbuh dia.

Rum juga menyampaikan bahwa Kejagung dalam memproses sebuah kasus tidak terpengaruh dengan polemik yang ada. Dia juga memastikan, pihaknya tidak merasa diintervensi dengan demo 2 Desember mendatang.

"Intinya tidak ada intervensi. Sekarang masih diteliti kelengkapan formil dan materiil," tandas dia. (mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang 2 Desember, Jokowi Panggil Cak Imin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler