jpnn.com - JAKARTA --Mantan Ketua DPD Irman Gusman siap menghadapi sidang lanjutan dengan agenda pembuktian atas dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sejumlah strategi sudah dipersiapkan dalam menghadapi tuduhan jaksa pascamajelis hakim mengambil putusan sela, Selasa (29/11).
BACA JUGA: Duduk Berdzikir, Dengarkan Tausiyah, Tanpa Orasi
"Ya kita lanjutkan saja," tegas Tommy Singh, pengacara Irman usai sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/11).
Tommy pun menegaskan, dalam putusan sela majelis hakim memastikan tidak ada perdagangan pengaruh terkait pengiriman gula impor dari Perum Bulog kepada CV Semesta Berjaya yang dilakukan kliennya seperti tuduhan jaksa.
BACA JUGA: Jelang 2 Desember, Jokowi Panggil Cak Imin
"Yang jelas hakim menyatakan tidak ada seperti yang disebutkan jaksa dalam dakwaan mengenai perdagangan pengaruh," kata Tommy.
Menurut Tommy, tim penasihat hukum menyesalkan dalam putusan sela ini majelis hakim tidak mengabulkan eksepsi Irman dan PH serta menggugurkan dakwaan jaksa.
BACA JUGA: CV Semesta Berjaya Akui Irman Gusman Minta Fee
Hal itu mengingat dalam putusan sela tidak ada soal "perdagangan" pengaruh.
"Jadi buat apalagi, tidak ada perdagangan pengaruh," ujar Tommy.
Karenanya Tommy mengatakan pihaknya akan menghadirkan saksi dan ahli membuktikan dakwaan jaksa KPK itu tidak benar.
"Hampir sama saja saksi-saksinya dengan perkara Memi (CV Semesta Berjaya). Ahli juga (sudah disiapkan)," pungkasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kebijakan Baru Ini Bisa Bikin Banyak Pejabat Kehilangan Kursi
Redaktur : Tim Redaksi