JAKARTA – Uji materi yang dimohonkan oleh dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dibacakan keputusannya, Rabu (25/11)Chandra-Bibit mengajukan uji materi Pasal 32 ayat (1) huruf c, Undang-Undang (UU) No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“MK akan putuskan konstitusionalitas UU KPK yang dimohonkan Chandra dan Bibit hari Rabu, 25 Nopember 2009, pukul 13.00 Wib,” ujar staf humas MK dalam pesan singkatnya via SMS yang diterima wartawan JPNN, Selasa (24/11) malam.
Dalam sidang panel yang dipimpin ketua MK, Mahfud MD, pengajuan uji materi itu sebelumnya berbuah manis bagi Chandra-Bibit
BACA JUGA: Kendala Dana tak Bisa Undur Pilkada
MK membuka rekaman dugaan kriminalisasi dua pimpinan KPK nonaktif itu, hingga keduanya dibebaskan dari tahanan.Bahkan, kasus itu bergulir ke Istana
BACA JUGA: Tiap Hari 3 Jemaah Wafat di Tanah Suci
BACA JUGA: Telantarkan JCH, Izin Usaha Terancam Dicabut
(gus/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemah 100 Hari di Sarang Cicak
Redaktur : Soetomo