JAKARTA - Departemen Agama akan menerapkan sanksi tegas kepada penyelenggara haji ONH Plus yang menelantarkan jemaahnyaPemutusan izin penyelenggaraan ibadah haji akan diterapkan bila perusahaan bersangkutan terbukti tidak memberangkatkan jemaah atau menelantarkannya.
Ancaman pencabutan izin sebagai penyelenggara ibadah haji itu disampaikan Direktur Pengelolaan BPIH dan Sistem Informasi Haji, Ahmad Junaedi di Jakarta, Selasa (24/11)
BACA JUGA: Kemah 100 Hari di Sarang Cicak
“Bila sudah terbukti ada yang begitu (ONH nakal, red), kita akan cabut izinnya,” paparnya.Sebelumnya puluhan jemaah calon haji (JCH) terlantar di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta. “Kewajiban mereka (penyelenggara ONH Plus) memberangkatkan jemaahnya
BACA JUGA: Pegawai Makelar CPNS Diancam Dipecat
Bisa saja jemaah sudah nyetor ke perusahaan tapi uangnya tidak dibayarkan oleh perusahaan,” cetusnya.Sekitar 50 JCH itu berasal dari Jakarta dan Kalimantan
BACA JUGA: Dephub Larang Kapal Fiber Melaut
Namun hingga 22 Nopember 2009, mereka belum diberangkatkan melainkan masih ditampung sementara di Hotel Mandala, Rawa Bokor, sekitar bandara.Sementara, jemaah calon haji asal Indonesia di Tanah Suci sudah mulai melakukan safari wukufTermasuk 153 JCH yang masih dalam keadaan sakit rencananya diikutkan dalam safari wukufPuncak pelaksanaan rukun Islam kelima itu pada Jumat, 27 Nopember 2009Dihubungi secara terpisah, Sekjen BPIH Abdul Ghaffur Djawahir menjelaskan, seluruh jemaah haji khusus atau ONH plus yang resmi, sudah diberangkatkan"Yang resmi tidak ada yang tertinggal lagi," ujarnya(gus/rie/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembatasan Penyadapan Harus Diatur UU
Redaktur : Tim Redaksi