Kendala Dana tak Bisa Undur Pilkada

Selasa, 24 November 2009 – 20:36 WIB

JAKARTA -- Persiapan pilkada 2010 di sejumlah daerah terkendala persoalan anggaranMuncul wacana, pilkada di daerah yang mengalami persoalan dana sebaiknya ditunda atau diundurkan saja waktunya

BACA JUGA: Tiap Hari 3 Jemaah Wafat di Tanah Suci

Hanya saja, pihak Depdagri secara tegas menyatakan, jadwal pelaksanaan pilkada tidak bisa diundur dengan alasan belum siapnya pendanaan
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Depdagri Saut Situmorang menjelaskan, sesuai Undang-Undang (UU) No.32 Tahun 2004, hanya ada tiga hal yang bisa mengundurkan jadwal pilkada, yakni bencana alam, kerusuhan, dan bila calon yang maju di pilkada baru satu pasang.

Dikatakan Saut, anggaran pilkada semestinya sudah dianggarkan di APBD daerah yang bersangkutan

BACA JUGA: Telantarkan JCH, Izin Usaha Terancam Dicabut

"Jadi, rencana anggaran pembiayaan pilkada itu secara normatif diamanatkan undang-undang, harus disiapkan APBD
Itu prinsip

BACA JUGA: Kemah 100 Hari di Sarang Cicak

Dengan demikian, tak ada alasan untuk ditunda karena masalah dana," ujar Saut Situmorang di kantornya, Jakarta, Selasa (24/11).

Dia berharap, pihak KPUD sendiri dalam mengajukan anggaran ke pemda juga harus rasionalJangan sampai anggaran yang diajukan untuk pilkada menggunakan standart pemilu atau pun pilpres 2009Sebisa mungkin, standar pembiayaan harus menggunakan standart lokal dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerahKPUD juga mesti pintar mengupayakan efisiensi"Misalnya dalam rangka efisiensi, barangkali tak sedikit kotak suara pemilu presiden yang masih bisa dimanfaatkan kembaliUntuk seperti ini (kotak suara, red), tak perlu diajukan anggarannya," ujar Saut.

Dijelaskan Saut, dalam waktu dekat Mendagri Gamawan Fauzi akan meminta daftar inventarisasi kesiapan pilkada kepada seluruh gubernur dan bupati/walikota yang di daerahnya akan menggelar pilkada tahun depanDalam waktu dekat, surat mendagri akan segera dikirim ke para kepala daerah itu"Ini penting untuk memperoleh gambaran mengenai kesiapan di setiap daerah yang akan menggelar pilkada, termasuk kesiapan anggarannya," terang Saut.

Selain soal kesiapan anggaran, dari 246 kepala daerah yang daerahnya akan menggelar pilkada itu, mendagri juga ingin mendapatkan data mengenai provinsi mana saja yang ada pilkada serentak di tingkat kabupaten/kota yang habisnya masa jabatan kepala daerah-wakil kepala daerah berselang maksimal 90 hariTermasuk juga mengenai kesiapan panwaslu, yang beberapa waktu lalu sempat menjadi persoalan

Inventarisasi persoalan itu diharapkan sudah masuk ke meja mendagri dan selanjutnya bisa dicarikan solusinya pada forum rapat koordinasi tingkat nasional persiapan pilkada, yang akan digelar awal Desember 2009Rakor ini, selain dihadiri KPUD seluruh Indonesia, juga akan dihadiri pejabat dari Bagian Keuangan masing-masing daerah yang akan menggelar pilkada(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pegawai Makelar CPNS Diancam Dipecat


Redaktur : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler