jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menanggapi soal kuasa hukum Bharada E Deolipa Yumara yang mengajukan kliennya sebagai justice collaborator.
Menurut Abdul, pengajuan Bharada E sebagai justice collaborator menguatkan indikasi bahwa ajudan Irjen Ferdy Sambo itu bukan pelaku utama kasus kematian Brigadir J.
BACA JUGA: Bharada E Sebut Beberapa Nama yang Terlibat Kasus Tewasnya Brigadir J, Sudah Terang Benderang
"Justice collaborator itu syaratnya bukan pelaku utama," kata Abdul kepada JPNN.com, Minggu (7/8).
Abdul pun menjelaskan tujuan adanya justice collaborator guna mencari pelaku utama sebuah kasus.
BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Dijemput, Jenderal Bintang 2 Angkat Suara
"Tujuannya justice collaborator itu mencari the big fish-nya atau pelaku utamanya karena Bharada E bila tekanannya Pasal 55, dia pelaku bersama-sama atau tekanan pada Pasal 56, dia pelaku pembantu," ucap Abdul.
Sebelumnya, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E telah menunjuk kuasa hukum yang baru setelah Andreas Nahot Silitonga sebelumnya mengundurkan diri pada Sabtu (6/8).
BACA JUGA: Bharada E Mau Jadi Justice Collaborator, LPSK Langsung Bergerak
Salah satu kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan pihaknya telah mengajukan kliennya sebagai justice collaborator.
"Kami bersepakat, ya, sudah kami ajukan yang bersangkutan (Bharada E, red) sebagai justice collaborator dan kami meminta perlindungan hukum ke LPSK," ungkap Deolipa di Bareskrim Polri, Sabtu malam.
Menurut Deolipa, Bharada E dianggap sebagai saksi kunci dalam kasus kematian Brigadir J.
Hal itu, menurut dia, setelah dirinya dan Burhanuddin bertemu secara langsung dengan Bharada E dan mendengarkan semua cerita perihal kasus kematian Brigadir J. (cr1/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bang Deolipa Ajukan Bharada E jadi Justice Collaborator di Kasus Kematian Brigadir J
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi