Bharada E Jadi Tersangka dan Ditahan, Bagaimana Kondisi Keluarga?

Senin, 08 Agustus 2022 – 23:12 WIB
Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara (kiri) dan Muhammad Burhanuddin di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (8/8).

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Kuasa hukum Bhayangkara Dua Richard Elizer atau Bharada E, Deolipa Yumara mengaku sudah berkoordinasi dengan keluarga kliennya.

Hal ini untuk menanyakan apakah ada ancaman diterima setelah Bharada E ditetapkan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

BACA JUGA: Gegara Brigadir Ricky, Komnas HAM Tak Langsung Percaya dengan Keterangan Ajudan Ferdy Sambo

Menurut Deolipa, pihak keluarga tidak menerima ancaman setelah penetapan tersangka dan penahanan dilakukan Bareskrim Polri.

"Sampai saat ini tidak ada ancaman (ke keluarga Bharada E, red)," kata Deolipa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/8) malam.

BACA JUGA: LPSK akan Bertandang ke Bareskrim, Menindaklanjuti Permohonan JC Bharada E

Deolipa juga menyebut hingga kini Bharada E bertemu dengan keluarganya. "Belum bertemu," ujar Deolipa.

Namun, Deolipa menyebut kasus yang menyeret kliennya pasti berpengaruh terhadap psikologis keluarganya.

BACA JUGA: Bharada E Sangat Sadar Atasannya Bakal Terseret

"Ini, kan, masalah perasaan, masalah cinta, masalah keikatan satu darah," tutur Deolipa Yumara.

Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka pembunuhan Brigadir J.

Kedua tersangka itu ialah Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.

Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ricky Rizal juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Saat ini, Brigadir RR ditahan di Bareskrim Polri. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bharada E Ajukan Jadi Justice Collaborator, Ketua Komnas HAM: Bagus


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler