LPSK akan Bertandang ke Bareskrim, Menindaklanjuti Permohonan JC Bharada E

Senin, 08 Agustus 2022 – 19:47 WIB
Wakil Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyebut pihaknya akan bertandang ke Bareskrim Polri, Selasa (9/8) besok.

Mereka akan mendalami permohonan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menjadi justice collaborator (JC).

BACA JUGA: Ajudan Istri Irjen Sambo Jadi Tersangka, Komnas HAM: Apakah Kalian Pikir Kami Langsung Percaya?

"Besok Selasa, akan berkoordinasi dengan Bareskrim," kata Edwin ditemui di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (8/8).

Dia mengaku sudah mendengarkan poin-poin dalam keterangan terbaru Bharada E yang juga masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Timsus Polri.

BACA JUGA: Irjen Syahardiantono Resmi Jabat Kadiv Propam Menggantikan Ferdy Sambo

Menurut Edwin, LPSK bakal menilai keterangan terbaru memungkinkan pihaknya memberikan JC kepada Bharada E.

"Apabila memang Bharada E bukan pelaku utama, mau membuat terang perkara ini, tentu Bharada E punya kualifikasi sebagai JC," ungkap dia.

BACA JUGA: Abdul Bilang Bukan Tak Mungkin Ada Pengerahan Pasukan Simpatisan Ferdy Sambo

Selain memproses permohonan JC dari Bharada E, LPSK bakal menindaklanjuti pengajuan perlindungan untuk istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Namun, kata Edwin, LPSK tidak memproses pengajuan Putri dan Bharada E demi memperoleh JC secara simultan.

"Putri itu, kan, asesmen psikologis. Itu agenda terpisah, karena psikologis dilakukan ahlinya, psikolog dan psikiater," ujar dia.

Sebelumnya, pengacara Bharada E, Deolipa Yumara menyebut kliennya bukan aktor utama dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).

Menurut Deolipa, hal itu yang mendasari Bharada E untuk secara tenang dan dengan hati matang mengajukan JC dalam kasus tewasnya Brigadir J ke kantor LPSK.

"Tentunya ada yang lebih besar, pelaku utama yang melakukan tindak pidana," kata pria berambut keriting itu.

Deolipa mengaku punya bukti yang menunjukkan Bharada E bukan aktor utama dalam kasus tewasnya Brigadir J, meskipun dia tidak mau membocorkan bukti baru tersebut.

"Bukti baru atau saksi baru ada yang menyatakan menerangkan bahwasanya dia (Bharada E, red) bukan pelaku utama," ujarnya. (ast/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengakuan Terbaru Bharada E, Ajudan Ferdy Sambo Itu Bukan Aktor Utama


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler