jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mengatakan bakal mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap Bharada E.
Hal itu terkait adanya pernyataan terbaru Bharada E kepada polisi mengenai posisi mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo saat peristiwa baku tembak terjadi.
BACA JUGA: Kasus Brigadir J, Sudah 2 Polisi Jadi Tersangka, Brigjen Andi Bicara Alat Bukti
“Sebenarnya ada dan tiada pernyataan dari pengacara, kami sudah mengagendakan (pemeriksaan ulang) itu,” ucap Anam di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/8).
Menurut Anam, Komnas HAM berupaya menggali semua keterangan serta alat bukti yang didapat.
BACA JUGA: Bahas Kemungkinan Ferdy Sambo Diperiksa di Mako Brimob, Komnas HAM Bilang Begini
Terlebih Komnas HAM sebenarnya masih membutuhkan berbagai keterangan dari Bharada E.
Namun, karena ada pengakuan terbaru dari anggota korps Brimob itu, Komnas HAM harus menggali kembali keterangannya.
BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob, Bikin Sulit Penyelidikan Komnas HAM?
“Kami tidak mendapatkan apa pun statemen dari pengacara yang baru yang ditujukan langsung kepada Komnas HAM,” ucap dia.
“Ketika menyandingkan kesesuaian alat bukti, keterangan para ajudan, dengan keterangan-keterangan yang lain, memang kami memerlukan untuk mendalami ulang."
Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.
Insiden yang menewaskan Brigadir J itu terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Rabu (8/7). (mcr4/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bharada E Bilang Menembak Brigadir J Atas Perintah Atasan, Tak Ada Baku Tembak
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi