BI Bekukan Citigold

Larang Terbitkan Kartu Kredit Baru

Jumat, 08 April 2011 – 07:41 WIB

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menghentikan sementara ekspansi nasabah kartu kredit serta layanan private banking Citibank, CitigoldNamun, untuk nasabah lama di kedua lini produk tersebut tidak turut dibekukan

BACA JUGA: Kemenag Hapus Prioritas Haji Lansia



Kepala Biro Humas BI Difi A Djohansyah mengungkapkan hal itu saat dihubungi kemarin
"Kita minta Citibank untuk menghentikan ekspansi atau tidak akuisisi nasabah baru di Citigold dan credit card," kata Difi

BACA JUGA: Ical dan SBY Masih Mesra



Penghentian sementara dilakukan hingga pemeriksaan khusus BI di kedua lini produk tersebut selesai
"Namun, pelayanan untuk nasabah lama tetap dibuka," kata Difi

BACA JUGA: KPK Minta Tambahan Calon Dirtut



Dalam keterangan di depan Komisi Keuangan dan Perbankan DPR Rabu (7/4) lalu, Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution menegaskan menghentikan penghimpunan nasabah kartu Citigold untuk sementara waktuPembekuan izin penambahan nasabah Citigold akan berlaku hingga waktu yang belum ditentukan"Kami suspensi sementara saja," katanya.

Sanksi dari bank sentral dilakukan setelah muncul dua kasus beruntunYakni, penggelapan dana nasabah private banking Citigold hingga Rp 17 miliar, serta meninggalnya nasabah kartu kredit akibat kekerasan yang dilakukan debt collector yang bekerjasama dengan bank asal Amerika Serikat tersebut

Di Nusa Dua, Bali, Gubernur BI Darmin Nasution mengatakan, BI telah mengusulkan agar ada UU yang khusus mengatur mengenai debt collectorIni karena otoritas perbankan tidak memiliki kewenangan khusus untuk mengatur jasa penagihan kredit macet tersebutDi Amerika Serikat dan Australia, UU khusus tentang penagihan kredit macet sudah ada

"Jadi kita menyampiakan semacam usulan bahwa ini bagaimanapun faktanya ada di masyarakat yang disebut debt collectorKalau tidak ada aturannya,sementara mereka terus berprofesi bukan hanya di bank, di (kredit) mobil juga ada atau yang lain, itu nanti eksesnya mesti panjang," kata Darmin di sela pertemuan Gubernur Bank Sentral se-ASEAN di Nusa Dua, Bali, kemarin

Darmin mengatakan, yang bisa BI lakukan adalah pengaturan penerbitan kartu baru agar lebih selektif"Orang gajinya tujuh juta rupiah punya tujuh kartu kredit, yang bener saja..tidak bisa, itu berarti gaji yang tujuh juta sudah tujuh kali dihitung," kata DarminIa mengatakan, pengajuan kartu kredit batu tersebut lah yang akan diperketat

Akibat pembekuan kegiatan private banking ini, Citibank terancam kehilangan pendapatan Rp 12 miliar per hariNilai kerugian tersebut dihitung dari rata-rata dalam sehari Citigold mendapat dua nasabah pada setiap 12 cabangnya, atau 24 nasabah sehari"Artinya kami kehilangan berapa? Per nasabah minimal Rp 500 juta," ujar Vice President Customer Care Centre Hotman Simbolon (6/4).

Citibank menilai tindakan Bank Indonesia sudah sangat tegas terhadap perusahaanSebelumnya, Bank Indonesia membekukan penghimpunan nasabah Citigold CitibankTapi transaksi kartu kredit Citigold boleh tetap beroperasi.

Komisi XI DPR sebelumnya merekomendasikan sembilan sanksi pada Citibank"Diantaranya tidak diperbolehkannya menjual kartu kredit selama 2 tahun," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Achsanul Qosasi kemarin malam (7/4).

Rapat internal tersebut menindaklanjuti rapat dengar pendapat Komisi XI dengan Citibank, Bank Indonesia (BI), dan Polri terkait kasus penggelapan dana uang nasabah oleh karyawan Citibank Malinda Dee dan kematian nasabah Citibank Irzen Octa yang diduga akibat penganiayaan di kantor Citibank.

Dalam RDP dua hari lalu, tutur Ahsanul, disimpulkan Citibank telah menyalahi aturan perbankan, salah satunya tidak mematuhi adanya rotasi karyawan dalam rangka penyehatan kinerja perbankanSalah satunya tidak melakukan rotasi terhadap MD yang posisinya sebagai senior relationship manager selama lima tahun.

"Banyak rekomendasi BI yang tidak dilaksanakan CitibankIni pertanda Citibank telah melakukan tindakan yang menyalahi prosedur perbankan Indonesia," tuturnyaTerkait kematian Irzen Octa, Wakil Ketua Komisi XI DPR Surahman Hidayat menilai Citibank telah nyata-nyata melanggar SOP dalam memberikan pelayanan pada nasabah

"Soal kematian Irzen Octa ini kan ranah hukum pidana, biar diurus polisiKalau soal perbankan, biar BI yang memutusnya, tapi kami ingin Citibank dapat sanksi yang maksimum," tegasnya(sof/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rumah dan Mobil Dinas Dilarang Mewah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler