JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menghapus kebijakan penetapan skala prioritas keberangkatan bagi Calon Jamaah Haji (CJH) lanjut usia atau lansiaTerhitung pada 2011 ini mekanisme antrean akan dikembalikan seperti semula yakni ketentuan first come first serve
BACA JUGA: Ical dan SBY Masih Mesra
Yakni, JCH yang sudah mendaftarkan diri harus mengantri sesuai dengan waiting list yang rata-rata diatas enam tahun"Kita tak ingin merusak sistem yang sudah ada," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Slamet Riyanto dalam diskusi bersama wartawan di kantornya Jakarta kemarin (7/4).
Pertimbangan penghapusan kebijakan ini terkait dengan fakta dan temuan di lapangan
BACA JUGA: KPK Minta Tambahan Calon Dirtut
Yakni, prioritas antrean kepada jamaah haji Lansia kerap ditempeli dengan jamaah usia muda dari keluarga sebagai tenaga pendamping bagi CJH tersebutBACA JUGA: Rumah dan Mobil Dinas Dilarang Mewah
Di sisi lain, kebijakan akan diberlakukan secara kondisional yakni jika ada sisa kuota nasional maka jumlahnya akan didistribusikan ke daerah"Nanti kami berikan catatan bahwa mereka yang berhak mendapatkannya adalah CJH yang belum pernah menunaikan ibadah haji dan berusia lanjut," kata dia.Kuota haji 2011 untuk haji reguler sebanyak 194 ribu orang dan haji khusus sebanyak 17 ribu"Jumlah penyetor Setoran Awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sampai dengan tanggal 7 April 2011 mencapai 1.342.482 orangDengan kuota haji Indonesia pada penyelenggaraan haji 2011 yang mencapai 211 ribu orang, maka masa tunggu rata-rata enam sampai tujuh tahunNamun pada kenyataannya ada provinsi tertentu seperti Aceh dan Sulawesi Selatan yang memiliki antrean diatas 10 tahun"Juga ada yang dibawah enam tahun seperti Jabar yang hanya empat tahunSedangkan Jateng enam tahun," ujar Slamet.
Dengan masa tunggu yang bervariasi ini, Slamet mengimbau masyarakat bersabar menunggu saatnya berangkat hajiCJH diminta tidak mudah terbujuk rayuan agar naik haji secara nonkuota karena pemerintah tidak menjamin perlindungan dan fasilitas bagi mereka
Direktur Pengelolaan Dana Haji Ahmad Junaedi menambahkan salah satu solusi yang disusun Kemenag untuk mengurai antrean haji adalah dengan menetapkan kuota haji 2011 bagi provinsi, kabupaten, dan kotaKemenag juga telah mengajukan permohonan kepada Pemerintah Arab Saudi agar kuota dasar haji 2011 ditambah menjadi 238 ribu untuk haji reguler dan 20 ribu untuk haji khususDengan demikian, total kuota haji yang diajukan sebesar 258 ribu orang"Sesuai dengan ketentuan dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI) bahwa kuota haji itu satu orang per seribu," kata dia.
Kepastian perolehan kuota haji 2011 Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi baru dapat diketahui pada Juni 2011Kemenag secara khusus juga mengimbau agar CJH yang sudah ditetapkan berangkat pada 2011 untuk membuat pasporMereka juga diminta membayar tambahan setoran awal BPIH lebih awal untuk mempersiapkan keberangkatan
Sementara itu update lokasi pemondokan bagi jamaah di Ring I yang berjarak sekitar 2 ribu meter dari Masjidilharam sudah mencapai 84 persenPencapaian ini naik jika dibanding dengan penyelenggaraan haji 2010"Ketika itu pemondokan jamaah di Ring I mencapai 63 persen, sedangkan sisanya 27 persen ada di Ring IIKemenag menargetkan mampu mendapatkan pemondokan sebesar 100 persen di Ring I(zul)
BACA ARTIKEL LAINNYA... UU Keimigrasian Dinilai Tak Diskriminatif
Redaktur : Tim Redaksi