JAKARTA - Pengajuan dua nama calon pengganti Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)dirasa belum cukupWakil Ketua KPK Mochammad Jasin, berharap Kejaksaan Agung menambah jumlah calon jaksa yang bakal seleksi jabatan strategis tersebut
BACA JUGA: Rumah dan Mobil Dinas Dilarang Mewah
"Kita lihat nanti saja bisa saja calon lebih dari itu," kata Jasin ketika dihubungi, Kamis (7/4)
BACA JUGA: UU Keimigrasian Dinilai Tak Diskriminatif
Jasin pun menjamin pihaknya akan melakukan proses seleksi secara transparan dan objektif. "Kalau lebih dari dua, kan lebih objektif.Kan semua melaui proses recruitment yang transparan," imbuhnya
Sebelumnya, Jaksa Agung Basrief Arief mengumumkan dua nama Ali Mukartono dan Jan S Maringka untuk mengikuti seleksi jabatan Direktur Penuntutan (Dirtut)
BACA JUGA: Pemeriksaan 61 Kada Terhambat Izin Presiden
Ali Mukartono merupakan jaksa senior yang lama bertugas di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)Di gedung bundar, sebutan Gedung Jampidsus, Ali pernah menjabat sebagai Kasubdit Penuntutan Tindak Pidana khusus KejaksaanSelain itu Ali juga pernah ditugaskan sebagai Kajari Kota BekasiSedangkan Jan kini menjabat sebagai Kajari Serang.
Namun yang sedikit mengejutkan, Ali merupakan mantan ketua jaksa peneliti berkas untuk kasus dugaan korupsi dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah.
Ali ditunjuk sebagai jaksa peneliti berkas kasus yang menghebohkan itu bersama dengan Muhammad Fadel, dan Syahnan TanjungDalam kasus ini, seperti diketahui, Kejaksaan Agung akhirnya mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).
Di bagian lain Wakil Jaksa Agung Darmono menjelaskan, pemilihan Ali dan Jan Maringka untuk menggantikan Ferry di KPK sudah memenuhi kriteria yang diinginkan KPKMenurutnya, dua nama tersebut merupakan jaksa-jaksa terbaik yang dimiliki kejaksaan"Baik dari segi kompetensi maupun integritas keduanya baik," kata Darmono di Gedung Kejagung kemarin (7/6).
Darmono juga tidak mempermasalahkan Ali yang dulu pernah menjadi ketua tim jaksa peneliti kasus dua pimpinan KPK Bibit-ChandraBahkan tim tersebut juga yang telah menyatakan kasus tersebut P21 (sempurna) dan siap menuju proses hukum selanjutnya.
Tidak takut jika nanti KPK subjektif? "Ah kalau kami nggak ada masalah," ucap Alumni Universitas Islam Indonesia ituSelain itu Darmono juga yakin nantinya KPK tidak akan menolak nama-nama yang telah diusulkan.
Kata dia lembaga antikorupsi tersebut saat ini benar-benar membutuhkan orangJadi kecil kemungkinan untuk ditolakNamun jika nantinya KPK benar-benar menolaknya dua nama tersebut, maka kejagung akan kembali mengirim nama-nama yang lain(ken/kuh)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Korupsi Mesin Jahit, Terancam 20 Tahun Penjara
Redaktur : Tim Redaksi