JAKARTA -- Pemerintah pusat akan membuat aturan baru yang mengatur mengenai rumah dinas dan mobil dinas gubernur, bupati, dan walikota, termasuk kantornyaAturan yang sudah ada berupa peraturan menteri (permen), akan dinaikkan status menjadi peraturan presiden (perpres).
Inti aturan baru ini, kantor gubernur, bupati/walikota, rumah dinas dan mobil dinasnya, dilarang mewah
BACA JUGA: UU Keimigrasian Dinilai Tak Diskriminatif
Di aturan teranyar nantinya diatur secara tegas standarnya. Bagi daerah yang melanggar ketentuan, maka bisa menjadi temuan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).Mendagri Gamawan Fauzi menjelaskan, di banyak daerah, rumah dinas, mobil dinas, termasuk ruang kerja kepala daerag, terlalu berlebihan
Dalam rapat tersebut, lanjutnya, presiden menekankan pentingnya penghematan anggaran APBN dan APBD minimal 10 persen, sebagaimana dituangkan dalam Inpres Nomor 7 Tahun 2011
BACA JUGA: Pemeriksaan 61 Kada Terhambat Izin Presiden
Presiden SBY memberi contoh pembatasan pengadaan kendaraan dinas dan perjalanan dinas.Gamawan menjelaskan, penghematan belanja untuk pembangunan rumah dinas, mobil dinas, dan lainnya, agar porsi dana untuk belanja publik bisa lebih besar lagi di masa mendatang. Bagi kepala daerah yang sudah telanjur menggunakan rumah dinas dan mobil dinas mewah, Gamawan tidak mempersoalakannya.
Hanya saja, bagi daerah yang sudah telanjur menganggarkan untuk biaya pembangunan rumah dinas dan pembelian mobil dinas yang kelasnya berlebihan, maka harus dibatalkan.
Mengenai kriteria mewah tidaknya fasilitas tersebut, Gamawan mengatakan, pihaknya akan segera membicarakannya dengan kementrian keuangan dan kementrian pekerjaan umum untuk menyusun regulasinya
Mengenai model pengawasannya, Gamawan mengatakan, pihaknya akan mengawasi untuk tingkat provinsi
BACA JUGA: Korupsi Mesin Jahit, Terancam 20 Tahun Penjara
Sedang kabupaten/kota, gubernur yang mengawasi"Nanti saya minta gubernur untuk evaluasi, apakah kantor bupati/walikota sudah sesuai standar atau belum," kata Gamawan. (sam/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Nilai Moratorium TKI ke Malaysia Sia-sia
Redaktur : Tim Redaksi