BI Cabut Izin 30 Usaha Valas

Rabu, 09 Juli 2008 – 14:03 WIB

JAKARTA-Bank Indonesia mencabut izin usaha 30 pedagang valuta asing (PVA), yang telah mendapat tiga kali peringatan.

jpnn.com - Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.9/11/PBI/2007 tanggal 5 September 2007 tentang Pedagang Valuta Asing (PVA), Bank Indonesia (BI) memberikan peringatan pertama, peringatan kedua dan melakukan pemanggilan pengurus dan pemegang saham kepada 30 pedagang valuta asingSesuai keterangan tertulis dari Humas BI, di Jakarta pada Rabu (9/7).

Lantaran peringatan ini tidak diindahkan, BI akan mencabut izin usaha dari para PVA

BACA JUGA: Pemerintah Kaji Royalti Batubara 13,5 Persen

Mengingat hingga saat ini seluruh PVA BB tersebut tidak mengindahkan dan atau menindaklanjuti pemanggilan tersebut, maka BI dengan ini kembali memanggil pengurus dan atau pemegang saham PVA BB tersebut, untuk hadir di Bank Indonesia.

Sesuai dengan pemberitahuan yang disampaikan pihak BI, PVA tersebut di minta untuk datang ke bagian pengaturan dan pengawasan pedagang valuta asing dan administrasi

Yakni di Direktorat Pengelolaan Moneter, Menara Sjafruddin Prawiranegara Lantai 13, Kompleks perkantoran BI, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah tanggal pengumuman ini

BACA JUGA: Pemerintah Susun Empat Formula Harga Gas

BACA JUGA: Bakrie Perbesar Bisnis Sawit

(rie/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jamsostek Tak Wajib Setor Dividen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler