!-- @page { size: 8.5in 11in; margin: 0.79in } P { margin-bottom: 0.08in } -->JAKARTA-Pemerintah tengah mengkaji kemungkinan kenaikan royalti batubara dan pengenaan pajak ekspor (PE)Negara lain yang telah memberlakukan kenaikan royalti batubara adalah Australia di negara bagian Queensland.
Indonesia menetapkan royalti batubara 7 hingga 13,5% sesuai tipe generasi PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara)
BACA JUGA: Pemerintah Susun Empat Formula Harga Gas
Perlu dicatat bahwa pengenaan Pajak Ekspor (PE) batubara tidak berlaku terhadap produsen batubara yang memegang PKP2B generasi I seperti PT Bumi Resources Tbk (BUMI), PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG), dan PT Adaro Indonesia Tbk.Riset Samuel Securitas, yang dipublikasikan dalam rilis Senin (7/7) menyebutkan, pihaknya menilai koreksi yang terjadi saat ini merupakan kesempatan untuk mengakumulasi
Kondisi royalti batubara yang dikenakan Indonesia saat ini jauh lebih tinggi dibandingkan di China sebagai produsen terbesar dunia
BACA JUGA: Bakrie Perbesar Bisnis Sawit
Di China, berlaku tarif 0,5-4%BACA JUGA: Jamsostek Tak Wajib Setor Dividen
Di Queensland, Australia, tarif royalti dinaikkan sejak 1 Juli 2008, dari 7% jadi 10% untuk harga batubara di atas US$ 100 per tonTapi, hal ini tampak lebih sulit dilakukan di Indonesia karena tarif royalti dan pajak batubara Indonesia adalah sudah paling mahal dibandingkan yang berlaku di negara lain.(rie/JPNN)jpnn.com -
BACA ARTIKEL LAINNYA... Telkomsel Fokus Pengembangan Teknologi dan Jaringan
Redaktur : Tim Redaksi