BI Kaji Aturan Kepemilikan Saham Perbankan Nasional

Senin, 23 Agustus 2010 – 09:40 WIB
JAKARTA -Bank Indonesia (BI) saat ini masih mengkaji kepemilikan saham mayoritas di perbankan nasional“Masih digodok

BACA JUGA: Jadikan Indonesia Basis Industri

Gambarannya belum ada
Karena jika kepemilikan sebuah bank di tangan sedikit orang maka governance-nya kurang bagus

BACA JUGA: Bapepam Proses IPO Indofood CBP

Dalam arti keputusannya kan ada di beberapa orang,” ungkap Wimboh Santoso, Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI di Jakarta, belum lama ini.

Menurutnya, kepemilikan asing di perbankan nasional sekarang kian marak sehingga perlu ada peraturan khusus yang mengaturnya
“Cuma kepemilikan asing kan makin banyak, berarti kan harus diatur gimana tidak jadi mayoritas

BACA JUGA: BCA Digugat Pencairan Deposito Rp 231 M

Di negara lain kan sama, seperti itu juga ngaturnya,” terangnya.

Untuk menghasilkan peraturan yang baik, pihaknya telah melihat beberapa negara yang mengimplementasikan aturan sejenis“Di beberapa negara itu dibatasi, bahkan ada beberapa negara yang sekian persen kepemilikannya harus go publicYa ada negara yang begitu bukan berarti kita udah pasti pakai yang ituMakanya kita lagi lihat,  misalnya Jerman,” ungkapnya.

Terkait dengan aturan LDR-GWM yang masih banyak ditentang para bankir agar BI mempertimbangkan lagi sebelum peraturan tersebut disahkan, Wimboh mengatakan, keberatan yang muncul sebaiknya disampaikan ke BI“Bisa disampaikan aja ke BINanti kan ada komunikasi dengan bankirPada forum itu kan bisa disampaikan,” tukasnya.

Soal OJK (otoritas jasa keuangan) dimana Bapepam akan diberi akses seluas-luasnya, Wimboh mengatakan, masih dalam pembicaraanAdapun saat ini, pihaknya belum berkomunikasi dengan pansus terkait dengan adanya dewan pengawas perbankan yang komandonya langsung di bawah Gubernus BI“Lha wong kita juga belum komunikasi dengan pansus kok,” tandasnya.

Beberapa negara, katanya, memang mengadopsi prinsip pengawasan conductive saja“ Jadi misalnya pengawasan di Inggris, kan di sana pengawasan ada di bank sentral (subsidiary dari bank sentral)Dalam praktek, artinya komunikasi gak bisa kalo ada di luar bank sentral misalnya ada sesuatu yang harus diputus segera,” pungkasnya(snd)

BACA ARTIKEL LAINNYA... CIMB Persiapkan IPO Borneo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler