BACA JUGA: Jadikan Indonesia Basis Industri
Gambarannya belum adaBACA JUGA: Bapepam Proses IPO Indofood CBP
Dalam arti keputusannya kan ada di beberapa orang,” ungkap Wimboh Santoso, Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI di Jakarta, belum lama ini.Menurutnya, kepemilikan asing di perbankan nasional sekarang kian marak sehingga perlu ada peraturan khusus yang mengaturnya
BACA JUGA: BCA Digugat Pencairan Deposito Rp 231 M
Di negara lain kan sama, seperti itu juga ngaturnya,” terangnya.Untuk menghasilkan peraturan yang baik, pihaknya telah melihat beberapa negara yang mengimplementasikan aturan sejenis“Di beberapa negara itu dibatasi, bahkan ada beberapa negara yang sekian persen kepemilikannya harus go publicYa ada negara yang begitu bukan berarti kita udah pasti pakai yang ituMakanya kita lagi lihat, misalnya Jerman,” ungkapnya.
Terkait dengan aturan LDR-GWM yang masih banyak ditentang para bankir agar BI mempertimbangkan lagi sebelum peraturan tersebut disahkan, Wimboh mengatakan, keberatan yang muncul sebaiknya disampaikan ke BI“Bisa disampaikan aja ke BINanti kan ada komunikasi dengan bankirPada forum itu kan bisa disampaikan,” tukasnya.
Soal OJK (otoritas jasa keuangan) dimana Bapepam akan diberi akses seluas-luasnya, Wimboh mengatakan, masih dalam pembicaraanAdapun saat ini, pihaknya belum berkomunikasi dengan pansus terkait dengan adanya dewan pengawas perbankan yang komandonya langsung di bawah Gubernus BI“Lha wong kita juga belum komunikasi dengan pansus kok,” tandasnya.
Beberapa negara, katanya, memang mengadopsi prinsip pengawasan conductive saja“ Jadi misalnya pengawasan di Inggris, kan di sana pengawasan ada di bank sentral (subsidiary dari bank sentral)Dalam praktek, artinya komunikasi gak bisa kalo ada di luar bank sentral misalnya ada sesuatu yang harus diputus segera,” pungkasnya(snd)
BACA ARTIKEL LAINNYA... CIMB Persiapkan IPO Borneo
Redaktur : Tim Redaksi