Aturan itu termuat dalam Surat Edaran (SE) No 10/42/DPD ke bank umum, yang juga pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 10/28/PBI/2008 soal pembelian valas terhadap rupiah bagi bank
BACA JUGA: Pemerintah Nyaman Kurs Rp 12 Ribu
Ketentuan itu mengatur pembelian valas atas rupiah oleh bank hanya dapat dilakukan untuk kegiatan yang tidak bersifat spekulatifBACA JUGA: Kenaikan UMP Turunkan Kualitas
Menurut Gubernur BI Boediono, banyak yang belum paham soal produk derivatif bank
Contoh structured product dalam SE itu adalah dual currency deposit (DCD)
BACA JUGA: Ketua DPR Lega SKB 4 Menteri Direvisi
Itu deposito jangka pendek yang di dalamnya dimungkinkan konversi antara valas dengan rupiahBunganya dihubungkan dengan pergerakan kurs dari dua mata uang ituSaat DCD jatuh tempo, nasabah akan menerima pokok dan bunga dalam mata uang penempatan deposito atau mata uang pasanganPenentuan mata uang yang digunakan saat jatuh tempo bergantung mana yang lebih lemah dibandingkan kurs konversi yang disetujui.
Contoh structured product lainnya adalah callable forwardYakni, instrumen investasi yang dilakukan nasabah dengan mengombinasikan transaksi forward dan optionMisalnya, long forward and short call option, dengan harapan memperoleh harga yang lebih baik dari harga pasar.
Ekonom Standard Chartered Bank Fauzi Ichsan mengatakan, jika dual currency berupa USD ke JPY, atau EUR ke USD, tidak ada kaitan dengan rupiah''Kalau pasokan dolar yang berkurang, apa peraturan ini bisa membantu?'' tanyanyaStandard Chartered Bank termasuk bank yang menawarkan produk DCD.
Menurut dia, BI sebaiknya tidak menelurkan kebijakan yang membangun harapan penguatan rupiah, namun akhirnya tak tercapaiUntuk menjaga pasokan dolar AS, BI disarankan sebaiknya terus menjalin kerjasama bilateral swap dengan The Fed, Bank of Japan, dan Bank of China(sof/dwi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... HIPMI Mengadu ke MK
Redaktur : Tim Redaksi