Membangkang, DPR Adukan Menkeu ke SBY

Minggu, 19 Juni 2011 – 16:12 WIB
JAKARTA- Jalan yang ditempuh DPR melalui beberapa kali rapat dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo soal sisa divestasi saham Newmont, terus saja deadlockMenkeu tetap ngotot membeli 7 persen saham itu dengan dana PIP (Pusat Investasi Pemerintah)

BACA JUGA: Baru Dua Obligor Lunasi Utang

Karena dinilai membangkang, akhirnya DPR mengadukan Agus Martowardojo kepada Presiden. 

"Salah satu keputusannya meminta DPR menulis surat resmi kepada presiden dan  mengundang Kepala Negara hadir dalam rapat konsultasi DPR khusus soal pembelian 7 persen saham Newmont," kata Wakil Ketua Komisi XI, Harry Azhar Azis di Jakarta, Minggu (19/6).

Menurut dia, sikap DPR dalam hal ini Komisi VII dan XI sudah jelas, yakni pembelian 7 persen saham Newmont dengan dana PIP adalah melanggar UU
“Menkeu telah melanggar melanggar UU APBN, UU nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Keuangan Negara

BACA JUGA: Investor Urung Berspekulasi

Inilah yang perlu diketahui Presiden Yudhoyono
Jika Presiden membiarkan, berarti ikut melanggar UU,” papar Harry.

Ditanya bagaimana jika Presiden membiarkan dan dinilai melanggar UU juga, Politisi Partai Golkar ini menegaskan, Presiden dapat dinilai telah membiarkan pelangggaran UU

BACA JUGA: Pembelian Saham Newmont Dihambat?

DPR berhak meminta pertanggung-jawaban Presiden.

“Karena itu kita berharap dalam rapat konsultasi mendatang, presiden hadir dan kemudian membatalkan rencana pembelian saham Newmont dengan dana PIP, sebab dana PIP untuk infrastruktur.” ujar Harry.

Harry menegaskan kembali jika DPR lebih memilih opsi agar saham itu diserahkan pada daerah agar pendapat daerah NTB yang dikenal tingkat kemiskinan cukup tinggi, dapat memperoleh dana dari hasil Newmont untuk pembangunan daerahnya.

Keputusan lainnya sebagai hasil rapat konsultasi yakni DPR segera melayangkan surat permintaan audit investigasi ke BPK untuk tujuan tertentu kepada pihak pemerintah yang terkait dengan proses pembelian 7 persen saham Newmont itu"Surat segera dilayangkan oleh Pimpinan DPR, karena yang membuat surat keluar adalah pimpinan DPR," terangnya.

Selain itu, imbuh dia, DPR juga melampirkan surat keputusan hasil rapat gabungan Komisi VII dan Komisi XI ke Presiden SBY yang intinya menolak penggunaan dana APBN untuk pembelian saham Newmont.

Hingga saat ini, sisa divestasi saham Newmont sebanyak 7 persen masih jadi tarik-menarik antara Pemda NTB dan Pemerintah PusatBeberapa kali rapat Komisi XI dengan Menkeu mengalami jalan buntu.

Sebelumnya, DPR melalui keputusan rapat gabungan Komisi VII dan Komisi XI tanggal 12 Mei 2011Rapat gabungan itu memutuskan pembelian saham Newmont tidak boleh menggunakan dana PIP, jika tetap dilaksanakan berarti illegal(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Trader Asing Rugikan Pengusaha Kopi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler