BI Segera Terbitkan Peraturan Fintech

Selasa, 29 Agustus 2017 – 05:42 WIB
Bank Indonesia. Foto: Ilana Adi Perdana/Jawa Pos.Com/JPNN

jpnn.com, JOGJA - Bank Indonesia (BI) terus mematangkan regulasi tentang pengawasan sistem pembayaran pada perusahaan jasa keuangan dalam jaringan alias financial technology (fintech).

Menurut rencana, Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang model bisnis, sistem pembayaran, dan pengawasan (fintech sandbox) terbit pada kuartal terakhir tahun ini.

BACA JUGA: BI Segera Longgarkan Kebijakan Loan to Value

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara menuturkan, sejak November tahun lalu, pihaknya membuat unit khusus BI Fintech Office (BI-FTO).

Unit tersebut membahas kebijakan dan pengawasan sistem pembayaran yang terkait industri fintech.

BACA JUGA: BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 4,5 Persen

”BI-FTO ini memiliki mandat untuk mempertahankan tingkat lapangan kerja industri fintech melalui peraturan berimbang yang memperhitungkan inovasi yang berkembang pesat,” jelas Mirza dalam acara The 6th International Accounting Conference di Hotel Tentrem, Jogjakarta, kemarin (28/8).

Tindak lanjut dari keberadaan BI-FTO adalah fintech regulation and regulatory sandbox yang menjadi platform bagi start-up digital untuk meluncurkan model bisnis.

BACA JUGA: Ingat, Dilarang Mengganti Uang Kembalian dengan Permen

”Platform itu diperlukan bagi start-up untuk memenuhi kriteria yang ditentukan BI sebelum memasuki sandbox,” terangnya.

Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eni V. Panggabean menguraikan, perusahaan fintech nanti diwajibkan mendaftar untuk menjalani penilaian dalam berbagai aspek dalam regulatory sandbox.

”Supaya kami lihat bagaimana profil risikonya, mitigasi risikonya, bagaimana sistemnya, dan sebagainya. Jadi, bisa terjadi perlindungan konsumen,” jelasnya.

Meski PBI tentang regulasi fintech dan sandbox belum diterbitkan, sekitar 60 perusahaan yang bergerak di sistem pembayaran itu telah melakukan konsultasi dengan BI.

”Tentu setelah PBI keluar, baru mereka mendaftar secara resmi,” imbuh Evi.

Berdasar data BI yang bersumber dari statita.com, total nilai transaksi fintech di Indonesia diperkirakan mencapai USD15,02 miliar pada 2016.

Artinya, terjadi pertumbuhan 24,6 persen dari akhir 2015.

Tahun ini nilai transaksi fintech diprediksi mencapai USD 18,65 miliar. (ken/c24/noe)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BI Prediksi Pertumbuhan Kredit Sulit Double Digit


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler