JPU Minta Eksepsi Mantan Bupati Natuna Ditolak

Senin, 23 November 2009 – 13:30 WIB

JAKARTA - Persidangan dugaan korupsi dana APBD Natuna dengan terdakwa mantan Bupati Natuna Hamid Rizal dan Bupati Natuna Daeng Rusnadi kembali digelar Senin (23/11) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)Pada persidangan hari ini, JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi Hamid Rizal dan meminta persidangan terus dilanjutkan.

Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Suwarji,
menyatakan, setelah dipelajari ternyata eksepsi yang diajukan Hamid hanya sebatas kesimpulan

BACA JUGA: BPK Temukan Banyak Pelanggaran

"Penuntut umum berpendapat bahwa keberatan terdakwa I (Hamid) itu hanya sebatas pendapat atau kesimpulan dari terdakwa I," ujar Suwarji.

Pada persidangan sebelumnya yag digelar sepekan lalu, kuasa hukum Hamid, Tumpal Hutabarat saat membacakan eksepsi menyatakan, rumusan dan uraian dakwaan yang disusun JPU dalam dugaan korupsi Rp 77,25 miliar pada APBD Natuna tahun 2004 itu tidak cermat, tidak lengkap dan juga tidak jelas
Menurut Tumpal, dakwaan JPU tidak secara lengkap menguraikan peran Hamid Rizal termasuk dalam hal pencairan dana dari kas daerah.

Bahkan Tumpal menuding JPU bersikap tebang pilih

BACA JUGA: Mantan Direktur PLN Terancam 20 Tahun Penjara

Pasalnya, JPU tidak menguraikan fakta-fakta yang sebenarnya dalam surat dakwaan
Menurut Tumpal, hal itu memperlihatkan penyidik dan penuntut umum KPK terkesan tebang pilih dalam menetapkan tersangka maupun terdakwa.

Menanggapi eksepsi itu, JPU menegaskan bahwa yang diuraikan memang perbuatan Hamid selaku terdakwa

BACA JUGA: Jadwal Kepulangan 10 Ribu Jemaah Haji Berubah

"Soal peran pejabat terkait, yang diuraikan memang perbuatan para terdakwa (Hamid dan Daeng) dan bukan pihak lain," ujar Suwarji.

Karenanya JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi atas nama Hamid dan meminta dakwaan atas Hamid maupun daeng dilanjutkanPersidangan rencananya akan dilanjutkan Senin (30/11) pekan depan.

Menanggapi tanggapan JPU, Tumpal Hutabarat yang ditemui usai persidangan menilai jawaban JPU keliru dan diluar pertanyaan penasehat hukum"Jaksa tetap harus menguraikan peran pejabat terkait," ujarnya.

Tumpal menguraikan, ada kejanggalan dalam kasus itu terutama pihak yang ikut berperan dalam pencairan uang"Masa Kabag keuangan mendapat Rp 13 miliar tapi Bupati (Hamid) cuma Rp 1,5 miliarItu kan nggak masuk akal," ulas Tumpal.

Menurutnya, semua yang terlibat juga harus diproses hukum agar KPK tidak terkesan tebang pilih"Semua yang terlibat harus diprosesTermasuk Subandi (Kabag Keuangan) juga harus diprodses," tandas Tumpal.

Ditambahkannya, meski Hamid memang menjadi Bupati namun sebenarnya tidak tahu banyak dalam hal pencairan uang dari APBD NatunaDakuinya, bisa saja Hamid selaku kepala daerah memang bertanggung jawab"Tetapi kan belum tentu melakukan kesalahan," ujarnya.

"Pak Hamid tak tahu apa-apaKita harapkan pengadilan Tipikor ini bukan untuk menghukum saja, tetapi harus merngadili sebenar-benarnya," ujar Tumpal berharapDalam kasus korupsi itu, Hamid didakwa telah mendapat uang Rp 1,5 miliar dari APBD Natuna yang digunakannya untuk pembelian mobil.

Sebelumnya dalam dakwaan primair, Hamid Rizal dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 64 ayat (1) KUHPSedangkan dalam dakwaan subsidairnya, Hamid diancam dengan pidana sebagaimana diatur pasal 3 jo pasal 18 UU 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Diminta Tidak Ikuti Peradilan Sesat


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler