Sebagimana sudah diprediksi, laporan hasil audit banyak menemukan pelanggaran atas penanganan BC
BACA JUGA: Mantan Direktur PLN Terancam 20 Tahun Penjara
Mulai dari proses merger dan pengawasan BC oleh Bank Indonesia (BI)BI, kata dia, bersikap tidak tegas dan tidak prudent dalam menerapkan aturan dan persyaratan yang ditetapkan sendiri
BACA JUGA: Jadwal Kepulangan 10 Ribu Jemaah Haji Berubah
Selain itu, BI juga tidak bertindak tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan BC selama 2005-2008."Misalnya BI tidak menempatkan BC sebagai bank dalam pengawasan khusus meskipun CAR BC telah negatif 132,5 persen," katanya.
BI malah memberikan keringanan sanksi denda atas pelanggaran Posisi Devisa Netto (PDN) sebesar 50 persen atau Rp11 miliar
Dalam pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP), kata Hadi, BI juga patut diduga melakukan perubahan persyaratan capital aduquacy ratio (CAR) dalam PBI agar BC dapat memperoleh FPJP
BACA JUGA: SBY Diminta Tidak Ikuti Peradilan Sesat
Pada saat pemberian FPJP, CAR BC telah negatif 3,53 persen."Hal ini melanggar ketentuan PBI No10/30/PBI/2008 yang menyatakan bahwa bank yang dapat mengajukan FPJP adalah bank dengan CAR positif," ungkapnya.
Selain itu, nilai jaminan FPJP yang diperjanjikan sebesar 83 persen, juga melanggar ketentuan PBI no10/30/PBI/2008 yang menyatakan bahwa jaminan dalam bentuk aset kredit minimal 150 persen dari plafon FPJP.(har/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Tolak Eksepsi Suryadi Sentosa
Redaktur : Tim Redaksi