BPK Temukan Banyak Pelanggaran

Skandal Bank Century

Senin, 23 November 2009 – 13:00 WIB
JAKARTA- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akhirnya menyerahkan hasil audit investigatif atas Bank Century kepada DPR RIPenyerahan dilakukan Ketua BPK, Hadi Purnomo kepada pimpinan DPR RI.

Sebagimana sudah diprediksi, laporan hasil audit banyak menemukan  pelanggaran atas penanganan BC

BACA JUGA: Mantan Direktur PLN Terancam 20 Tahun Penjara

Mulai dari proses merger dan pengawasan BC oleh Bank Indonesia (BI)
"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa patut diduga terjadi pelanggaran dalam proses akuisisi dan merger Bank Danpac, Bank Pikko, dan Bank CIC menjadi Bank Century," kata Hadi Purnomo.

BI, kata dia, bersikap tidak tegas dan tidak prudent dalam menerapkan aturan dan persyaratan yang ditetapkan sendiri

BACA JUGA: Jadwal Kepulangan 10 Ribu Jemaah Haji Berubah

Selain itu, BI juga tidak bertindak tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan BC selama 2005-2008.

"Misalnya BI tidak menempatkan BC sebagai bank dalam pengawasan khusus meskipun CAR BC telah negatif 132,5 persen," katanya.

BI malah memberikan keringanan sanksi denda atas pelanggaran Posisi Devisa Netto (PDN) sebesar 50 persen atau Rp11 miliar
BI juga tidak mengenakan sanksi pidana atas pelanggaran batas maksimum pemberian kredit (BMPK).

Dalam pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP), kata Hadi, BI juga patut diduga melakukan perubahan persyaratan capital aduquacy ratio (CAR) dalam PBI agar BC dapat memperoleh FPJP

BACA JUGA: SBY Diminta Tidak Ikuti Peradilan Sesat

Pada saat pemberian FPJP, CAR BC telah negatif 3,53 persen.

"Hal ini melanggar ketentuan PBI No10/30/PBI/2008 yang menyatakan bahwa bank yang dapat mengajukan FPJP adalah bank dengan CAR positif," ungkapnya.

Selain itu, nilai jaminan FPJP yang diperjanjikan sebesar 83 persen, juga melanggar ketentuan PBI no10/30/PBI/2008 yang menyatakan bahwa jaminan dalam bentuk aset kredit minimal 150 persen dari plafon FPJP.(har/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Tolak Eksepsi Suryadi Sentosa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler