jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan menangani 270 kasus korupsi dalam setahun. Saat ini, KPK baru bisa menangani 60 hingga 70 kasus per tahun.
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, penanganan kasus akan ditingkatkan lagi. "KPK biasa menangani 60-70 kasus per tahun. Kira-kira yang mau kami tambahkan 200 kasus," kata Agus, Selasa (14/6).
BACA JUGA: Ketua DPRD DKI Dicecar KPK Soal Sadapan
Agus menjelaskan, Bidang Pengaduan Masyarakat KPK menerima sekitar 7.000 pengaduan setiap tahun. Namun, setelah diteliti hanya 15-20 persen dari laporan yang masuk itu bisa dilanjutkan ke tahap pengumpulan bahan keterangan.
Setelah itu, hanya sekitar 70 kasus yang bisa ditangani ke tahapan berikutnya. Menurut dia, jumlah kasus yang ditangani ini belum bisa memberikan efek jera terhadap koruptor. Karenanya, perlu diperbanyak jumlah kasus yang ditangani dan menyeret pelakunya ke pengadilan.
BACA JUGA: Kebiri Tugas Dokter Polisi, IDI Wajar Menolak
Agus mengatakan, target itu bisa dicapai melalui koordinasi dan supervisi dengan Kejaksaan dan Kepolisian di seluruh Indonesia. KPK dan institusi tersebut bisa saling melengkapi.
Misalnya, jika KPK kekurangan sumber daya manusia, maka sejumlah kasus korupsi bisa dilimpahkan penanganannya ke kejaksaan atau kepolisian.
BACA JUGA: KPK Garap Pimpinan Komisi V DPR
"Di anggaran 2017 mulai memperbanyak korsup tadi. Kalau kami kekurangan tenaga, limpahkan ke Polres, Polda, Kejari maupun Kejati," katanya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiket Belum Hangus, BG Bisa Langsung Dilantik
Redaktur : Tim Redaksi