Kebiri Tugas Dokter Polisi, IDI Wajar Menolak

Selasa, 14 Juni 2016 – 11:53 WIB
Ilustrasi. Foto: Jawa Pos.Com

jpnn.com - JAKARTA -- Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane mengatakan, eksekusi kebiri kepada narapidana predator seks merupakan tugas Polri melalui kedokteran kepolisian. Menurut dia, wajar saja jika Ikatan Dokter Indonesia menolak melakukan kebiri.

"IPW mengingatkan, salah satu tugas Polri adalah melakukan eksekusi, setelah kejaksaan mendapat ketetapan hukum yang inkracht dari Mahkamah Agung," kata Neta, Selasa (14/6), di Jakarta.

BACA JUGA: Ketua DPRD DKI Dicecar KPK Soal Sadapan

Dalam pelaksanaan hukuman mati misalnya, aparat kepolisian yang melakukan eksekusi di bawah kendali jaksa eksekutor. Karena itu, Neta menegaskan, dalam eksekusi kebiri terhadap pelaku kejahatan seks, sangat wajar jika Polri yang melaksanakannya.

Dalam hal ini, kata dia, tentu Dokpol sebagai unit kerja Polri yang profesional di bidangnya yang harus menjadi pelaksana eksekutor. Untuk itu Dokpol perlu menyiapkan tim secara profesional agar eksekusi berjalan lancar.

BACA JUGA: KPK Garap Pimpinan Komisi V DPR

"Jika negara sudah memutuskan hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seks Dokpol segera melakukannya. Esekusi kebiri tentunya harus dilakukan oleh tim khusus yang dibentuk Dokpol. Tim inilah yang datang ke lokasi eksekusi," katanya.

Memang ada beberapa kendala yang dihadapi tim Dokpol dalam rangkaian pelaksanaan kebiri ini. Yakni, anggota Dokpol adalah para dokter. Setiap dokter pasti sudah mengucapkan sumpah.

BACA JUGA: Tiket Belum Hangus, BG Bisa Langsung Dilantik

Selain itu hukuman kebiri harus dilakukan oleh dokter yang kompeten (spesialis) karena kalau terjadi komplikasi merupakan risiko medik.

"Pertanyaannya kemudian, apakah dokter Polri yang melakukan tindakan kebiri melanggar sumpah dokter atau tidak, terkait dengan masalah etika atau tidak?" katanya.

Namun, pada prinsipnya eksekusi terhadap pelaku termasuk kebiri memang dilakukan Polri. Ketika negara sudah memberlakukan hukuman eksekusi mati atau kebiri, tanggungjawab etika dan masalah lainnya sudah diambil negara.

Aparatur negara hanya sebagai pelaksana. "Tentunya semua harus dilakukan setelah proses persidangan yang seadil adilnya, dengan hakim yang memegang teguh nilai nilai keadilan."

Seperti diketahui, terkait masalah hukuman kebiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Peraturan Perlindungan Anak. Tujuannya melindungi anak-anak Indonesia dari perilaku kekerasan seksual yang keji. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yuk Intip Sumber Pendapatan Para Pengembang Aplikasi dan Gim


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler