jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (14/6). Politikus PDI Perjuangan itu diperiksa sebagai saksi suap raperda reklamasi Teluk Jakarta untuk tersangka mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi.
Prasetio terpantau hadir memenuhi panggilan penyidik komisi antirasuah sekitar pukul 9.45. Pras mengakui akan diperiksa lagi untuk Sanusi. "Iya melanjutkan yang kemarin, diperiksa untuk Sanusi," kata Pras kepada wartawan di markas KPK, Selasa (14/6).
BACA JUGA: Kebiri Tugas Dokter Polisi, IDI Wajar Menolak
Dia tak membantah masih ada yang kurang dalam pemeriksaan sebelumnya. "Masalah sadapan," kata Pras. Hanya saja dia enggan membeberkan soal sadapan yang dimaksud.
KPK baru menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Yakni, Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan pegawai PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro. (boy/jpnn)
BACA JUGA: KPK Garap Pimpinan Komisi V DPR
BACA JUGA: Tiket Belum Hangus, BG Bisa Langsung Dilantik
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yuk Intip Sumber Pendapatan Para Pengembang Aplikasi dan Gim
Redaktur : Tim Redaksi