JAKARTA--Biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji yang selama ini menjadi urusan pusat, bisa dilimpahkan ke pemerintah daerahDi dalam rancangan Perubahan UU No 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menyebutkan pembiayaan operasional haji dan petugas haji merupakan urusan pusat yang sumber anggarannya di APBN dan dapat dilimpahkan ke pemda melalui mekanisme dekonsentrasi (gubernur) dan tugas pembantuan (bupati/walikota).
"Selain dekonsentrasi dan pembantuan, ada cara lain yang bisa dilakukan pusat
BACA JUGA: Hakim Lembek, Bandar Beraksi Lagi
Yaitu melalui mekanisme hibah," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan saat memberi masukan terhadap RUU tentang Perubahan UU No 13 Tahun 2008.Dijelaskannya, di dalam UU Pemda menyebutkan urusan agama merupakan kewenangan pusat (Kementerian Agama)
BACA JUGA: Revisi UU KY Disetujui
Namun ternyata, anggaran pusat tidak cukup menalangi biaya penyelenggaraan haji di daerah-daerah."Karena dana pusat tidak cukup, pemda yang kemudian menalanginya
BACA JUGA: IPW Nilai Komite Etik Terlalu Lebay
Sedangkan bupati/walikota menangani ceremony dan transportasi jamaah calon haji ke embarkasihPeranan ini kemudian berkembang, di mana ada pemda yang mengalokasikan dana APBDnya untuk pembiayaan operasional haji," bebernya.Agar pemda merasa ikut dilibatkan dalam penyelenggaraan haji, Djohan menyarankan agar dalam revisi UU 13, gubernur, bupati/walikota hàrus dijadikan sebagai koordinatorJadi ketika ada biaya-biaya yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji, kepala daerahnya ikut berperan.(Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... CJH Dipungli, Kemenag Sebut Kesepakatan
Redaktur : Tim Redaksi