Biaya Penyelenggaraan Haji Dilimpahkan ke Pemda

Jumat, 07 Oktober 2011 – 12:16 WIB

JAKARTA--Biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji yang selama ini menjadi urusan pusat, bisa dilimpahkan ke pemerintah daerahDi dalam rancangan Perubahan UU No 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menyebutkan pembiayaan operasional haji dan petugas haji merupakan urusan pusat yang sumber anggarannya di APBN dan dapat dilimpahkan ke pemda melalui mekanisme dekonsentrasi (gubernur) dan tugas pembantuan (bupati/walikota).

"Selain dekonsentrasi dan pembantuan, ada cara lain yang bisa dilakukan pusat

BACA JUGA: Hakim Lembek, Bandar Beraksi Lagi

Yaitu melalui mekanisme hibah," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan saat memberi masukan terhadap RUU tentang Perubahan UU No 13 Tahun 2008.

Dijelaskannya, di dalam UU Pemda menyebutkan urusan agama merupakan kewenangan pusat (Kementerian Agama)
Itu sebabnya masalah biaya selama penyelenggaraan haji juga tanggung jawab pusat

BACA JUGA: Revisi UU KY Disetujui

Namun ternyata, anggaran pusat tidak cukup menalangi biaya penyelenggaraan haji di daerah-daerah.

"Karena dana pusat tidak cukup, pemda yang kemudian menalanginya
Bila berpatokan dalam UU Pemda, gubernur hanya menjadi koordinator untuk penyediaan embarkasih

BACA JUGA: IPW Nilai Komite Etik Terlalu Lebay

Sedangkan bupati/walikota menangani ceremony dan transportasi jamaah calon haji ke embarkasihPeranan ini kemudian berkembang, di mana ada pemda yang mengalokasikan dana APBDnya untuk pembiayaan operasional haji," bebernya.

Agar pemda merasa ikut dilibatkan dalam penyelenggaraan haji, Djohan menyarankan agar dalam revisi UU 13, gubernur, bupati/walikota hàrus dijadikan sebagai koordinatorJadi ketika ada biaya-biaya yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji, kepala daerahnya ikut berperan.(Esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... CJH Dipungli, Kemenag Sebut Kesepakatan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler