jpnn.com - JPNN.com – Pemerintah menerapkan tarif baru pengurusan surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun empat, sejak Selasa (3/1).
Kenaikan biaya mencapai seratus persen alias dua kali lipat.
BACA JUGA: Walah, Aparat Desa tak Digaji 6 Bulan
Penyesuaian tarif baru itu berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Peraturan tersebut sebagai pengganti PP 50/2010 tentang Jenis Tarif atas PNBP.
“Pemerintah yang mengeluarkan aturan, kami hanya menjalankan,” sebut Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Boney Wahyu Wicaksono sebagaimana dilansir Kaltim Post, Selasa (3/1).
BACA JUGA: Ikhlas Meski Tangan Nyaris Putus Karena Dibacok
Item yang mengalami penyesuaian tarif, di antaranya, pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan.
Disinggung soal pengurusan STNK maupun tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang termasuk lama, Boney mengimbau masyarakat tetap mengikuti aturan pemerintah.
BACA JUGA: Cabai Jablay Tembus Rp 150 Ribu per Kilogram
“Jika memang proses pengurusannya di atas 6 Januari, tetap harus membayar sesuai aturan,” tegas Boney.
Sementara itu, sektor permohonan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) tak banyak berubah.
Boney menerangkan, Korlantas Mabes Polri menambahkan beberapa golongan SIM.
Di antaranya, SIM C I untuk pengguna motor berkapasitas mesin hingga 250 cc. Ada pula SIM C II khusus untuk pengguna motor di atas motor berkapasitas mesin 500 cc.
Kemudian, SIM D khusus penyandang difabel.
Nah, khusus pengendara yang melanggar aturan SIM, polisi bakal memberikan teguran. (dra/ndy/k8)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspada, Kawasan Puncak Rawan Bencana
Redaktur & Reporter : Ragil