Bibit-Chandra Ajukan Saksi Alibi

Senin, 26 Oktober 2009 – 17:33 WIB
JAKARTA- Wakil Ketua KPK bidang Penindakan (nonaktif) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah akan mengajukan saksi alibi dan saksi ahliLangkah itu telah disetujui penyidik Bareskrim Mabes Polri, dan rencananya akan dihadirkan pada pemeriksaan Kamis (29/10) pekan ini

BACA JUGA: Reformasi Birokrasi Tak Identik Gaji Naik

Bambang Widjojanto, pengacara Bibit-Chandra belum mau menyebut identitas saksi yang diperkirakan bakal meringankan Bibit-Chandra, dari tuduhan penyuapan dan penyalahgunaan wewenang itu.

"Tadi suratnya sudah kita masukan dan sudah disetujui," ucap Bambang selepas mendatangi KPK bersama anggota tim pengacara lain, Ahmad Rifai, Senin (26/10)


Bambang juga menyinggung soal adanya perbedaan perlakuan hukum  antara petinggi KPK dengan aparat hukum lain

BACA JUGA: Penyidik Lengkapi Berkas Chandra

Pasal 32 ayat 1 UU No 20 Tahun 2002 tentang KPK menyebutkan pejabat KPK harus langsung dinonaktifkan (tersangka) atau diberhentikan begitu resmi jadi terdakwa
"Padahal belum ada keputusan bahwa mereka bersalah," sebut Bambang.

Lain halnya jika yang melakukan pidana adalah jaksa atau polisi, di mana mereka dicopot setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap

BACA JUGA: Depkeu Belum Terima Usulan Kenaikan Gaji

"Langgar equality before the law (perlakuan sama dimata hukum), dan langgar aturan lembaga lainKesannya Pasal 32 itu diskriminatif," sambungnya

Sistem keseimbangan dan pemeriksaan (check and balance system) juga tak diterapkan sebab proses pemilihan pimpinan KPK berjenjangDiawali pembentukan panitia seleksi oleh presiden kemudian DPR yang memilih, lantas hasil pemilihannya dikembalikan ke presiden.

"Kalau ini terjadi melanggar independensi KPK," sambungnyaBeberapa alasan tersebut dijadikan dasar Bibit dan Chandra untuk mengajukan uji materiial ke Mahkamah Konstitusi(pra/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BPK Tak Berani Sentuh Bank Century


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler