BACA JUGA: Reformasi Birokrasi Tak Identik Gaji Naik
Bambang Widjojanto, pengacara Bibit-Chandra belum mau menyebut identitas saksi yang diperkirakan bakal meringankan Bibit-Chandra, dari tuduhan penyuapan dan penyalahgunaan wewenang itu."Tadi suratnya sudah kita masukan dan sudah disetujui," ucap Bambang selepas mendatangi KPK bersama anggota tim pengacara lain, Ahmad Rifai, Senin (26/10)
Bambang juga menyinggung soal adanya perbedaan perlakuan hukum antara petinggi KPK dengan aparat hukum lain
BACA JUGA: Penyidik Lengkapi Berkas Chandra
Pasal 32 ayat 1 UU No 20 Tahun 2002 tentang KPK menyebutkan pejabat KPK harus langsung dinonaktifkan (tersangka) atau diberhentikan begitu resmi jadi terdakwaLain halnya jika yang melakukan pidana adalah jaksa atau polisi, di mana mereka dicopot setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap
BACA JUGA: Depkeu Belum Terima Usulan Kenaikan Gaji
"Langgar equality before the law (perlakuan sama dimata hukum), dan langgar aturan lembaga lainKesannya Pasal 32 itu diskriminatif," sambungnyaSistem keseimbangan dan pemeriksaan (check and balance system) juga tak diterapkan sebab proses pemilihan pimpinan KPK berjenjangDiawali pembentukan panitia seleksi oleh presiden kemudian DPR yang memilih, lantas hasil pemilihannya dikembalikan ke presiden.
"Kalau ini terjadi melanggar independensi KPK," sambungnyaBeberapa alasan tersebut dijadikan dasar Bibit dan Chandra untuk mengajukan uji materiial ke Mahkamah Konstitusi(pra/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BPK Tak Berani Sentuh Bank Century
Redaktur : Tim Redaksi